TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH SEGORO DI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mariyah, Tini (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH SEGORO DI DESA BANYUURIP KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (66kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (399kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (102kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana praktik jual beli tanah segoro di Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik? Dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tanah segoro di Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik?.
Dalam penulisan skripsi ini teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisanya berupa diskriptif analitif, dengan menggunakan pola pikir deduktif, penulis berusaha menggambarkan praktik jual beli tanah segoro di Desa Banyuurip, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kemudian dianalisis menurut hukum Islam.
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli tanah segoro di Desa Banyuurip adalah praktik jual beli yang dilakukan oleh perangkat desa (mantan kepala desa dan kepala desa yang sekarang) dengan cara menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan SPOP (Surat Pembayaran Objek Pajak), supaya bisa dilakukan jual beli maka tanah segoro dipetak-petak menjadi milik pribadi dengan menggunakan nama para tokoh masyarakat. Luas tanah segoro 70 ha dan mempunyai 32 SPPT tetapi yang berhasil dijual adalah 9 SPPT dengan luas 17,5 ha. Harga dari setiap 2 ha adalah Rp. 200.000.000,- dari hasil jual beli tersebut dibagi kepada mantan kepala desa, perangkat desa (kepala desa) dan juga kepada nama-nama yang ada dalam SPPT tersebut. Jual beli dilakukan oleh perangkat desa yang mana tanah segoro tersebut dijual kepada pengusaha spikulan yang akan dijadikan pabrik Krakatau Steel.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Iskandar Ritonga, M.Ag
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mariyah, TiniUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Keywords: Jual Beli Tanah Segoro, Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 10 Feb 2014
Last Modified: 21 Apr 2015 04:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11157

Actions (login required)

View Item View Item