ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IJAB QABUL PADA MASYARAKAT SUKU SAMIN DI DESA KUTUKAN KECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Listiawati, Listiawati (2013) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IJAB QABUL PADA MASYARAKAT SUKU SAMIN DI DESA KUTUKAN KECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (521kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (422kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (99kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul Analisis Hukum Islam terhadap Ijab Qabul pada Masyarakat Suku Samin di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana deskripsi metode ijab qabul pada masyarakat suku Samin ? serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode ijab qabul pada masyarakat suku Samin di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Data penelitian dihimpun melalui cara interview dan dokumentasi dan selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses tradisi ijab qabul tersebut dilakukan oleh seorang mempelai laki-laki yang akan menikahi salah seorang wanita yang telah dipilihnya. Dalam proses perkawinan masyarakat suku Samin ini, wali dari mempelai laki-laki harus mengumpulkan para sesepuh suku Samin terlebih dahulu kemudian mengucapkan ijab yakni kawit zaman Adam penggaweane kawin, saiki tak kawekno anak ku karo... (mulai zaman Nabi Adam pekerjaannya menikah, sekarang saya nikahkan anak saya dengan...). Setelah mengucapkan ijab, pihak perempuan untuk menyatakan rasa ridha dan persetujuannya untuk mengikat hidup berkeluarga dengan mempelai laki-laki dengan cara diam saja, qabul tanpa diucapkan, hal ini karena menurut adat mereka pernikahan sudah sah dengan cara disaksikan oleh sesepuh masyarakatnya.
Menurut analisis hukum Islam tradisi manapun dianggap tidak menyimpang apabila masih dalam tuntunan syariat Islam. Namun dalam tradisi yang telah dilakukan masyarakat suku Samin ini idak sesuai dengan syariat, sehingga perkawinan adat suku Samin tersebut tidak dapat dijadikan acuan bagi umat islam.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, perlu adanya penguatan ajaran Islam kepada masyarakat suku Samin oleh tokoh-tokoh agama setempat maupun lembaga keagamaan dan perhatian yang khusus dari pemerintah supaya pelaku maupun pengemban adat tetap terjaga dan tidak ada penyimpangan dalam ajaran Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Muflikhatul Khoiroh
Creators:
CreatorsEmailNIM
Listiawati, ListiawatiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: hukum islam, ijab abul, suku samin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2014
Last Modified: 20 Apr 2015 00:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11285

Actions (login required)

View Item View Item