Konsignasi sebagai suatu sarana dalam pemasaran barang di tinjau dari hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muchdar, Muchdar (1990) Konsignasi sebagai suatu sarana dalam pemasaran barang di tinjau dari hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (827kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (972kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (871kB) | Preview

Abstract

Dalam mempertahankan dan mengembangkan pemasaran bermacam macam cara telah diterapkan oleh berbagai perusahaan dan salah satu cara yang cukup berhasil dan banyak diterapkan dalam dunia perdagangan dewasa ini adalah "Konsignasi". Sistem pemasaran secara konsignansi sangat efektif dalam menembus rintangan rintangan pemasaran dalam dunia usaha dewasa ini. Para penyalur maupun pengecer barang akan mudah menerima barang konsignasi dibanding dengan apabila mereka harus membeli barang sendiri dengan banyak resiko yang harus ditanggung/dipikul antara disebabkan karena barang tidak laku dijual, sudah kadaluarsa dan sebagainya.Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut 1). Bagaimana pengertian dan gambaran tentang praktek konsignansi dalam pemasaran barang? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam tentang konsignansi tersebut?Dalam pembahasan ini menggunakan metode deduktif dan komperatif. Metode deduktif yaitu mengemukakan pengertian konsignasi menurut pendapat sarjana hukum, selanjutnya mengemukakan dan mengkaji dengan dasar hukum islam tentang pemasaran barang secara konsignasi yang dilakukan oleh orang orang islam . Metode komperatif yaitu membandingkan setiap aktifitas pelaksanaan pemasaran barang secara konsignasi yang dilakukan orang orang islam, kemudian menyimpulkannya menjadi satu kegiatan pemasaran barang secara keseluruhan.Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa praktek pelaksanaan konsignasi ditinjau dari hukum islam sekalipun salah satu caranya adalah dengan memperlihatkan gambarnya saja. Tetapi harus tetap diperhatikan ketentuan khiyar supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti tidak sesuainya barang dengan gambar. Tentang cara mempengaruhi pengecer sesuai dengan hukum islam meskipun dengan cara merayu rayu. Tentang cara pesan dan pemesan barang sesuai dengan hukum islam karena islam juga memperkenankan jual beli dengan sistem salam. Tentang cara menawarkan dan menetapkan harga sesuai dengan hukum islam walaupun pemilik barang menetapkan harga, sebab yang dilarang adalah menetapkan harga pasar karena menimbulkan berbagai kesulitan ekonomi. Tentang melakukan akad dan ijab kabul sesuai dengan hukum islam tetapi kurang sempurna. Tentang cara penyelesaian barang barang yang tidak laku terjual, rusak atau kadaluarsa, juga sesuai dengan hukum islam, karena hal hal seperti itu merupakan konsekwensi dari jual beli. Tentang cara pembayaran dan penyerahan barang sesuai dengan hukum islam apalagi ternyata telah disertai dengan nota sebagai tanda bukti, nota tersebut sangat berguna untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muchdar, Muchdar--018510036
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhalil, MS--150043041
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Konsignasi; Pemasaran Barang; Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: Users 3213 not found.
Date Deposited: 02 Feb 2017 02:19
Last Modified: 14 Nov 2019 02:26
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14957

Actions (login required)

View Item View Item