This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Pamukir, Dimas Ayu (2017) Analisis maslahah al mursalah terhadap program pendewasaan usia perkawinan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jawa Timur. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Dimas Ayu Pamukir_C01213028 ok.pdf Download (7MB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: pertama, Bagaimana Ketentuan Program Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jawa Timur? Kedua, Bagaimana Analisis Mas{lah{ah al-Mursalah Terhadap Program Pendewasaan Usia Perkawinan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jawa Timur? Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Ketentuan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan jalan terbaik dalam penundaan usia perkawinan dari ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang telah memberi izin untuk menikah pada usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pentingnya penundaan atau pendewasaan usia perkawinan adalah agar setiap pasangan mempunyai kematangan dalam segala aspek diantaranya kesiapan psikis, fisik, ekonomi, sosial, dan pendidikan sebelum mengarungi bahtera rumah tangga agar tercipta stabilitas perkawinan dan mencegah kegagalan perkawinan yang dapat dihindari. Meskipun UUP No. 1 Tahun 1974 dan KHI menetapkan ketentuan umur untuk melaksanakan perkawinan, akan tetapi melihat implikasi yang ditimbulkan dari realita perkawinan dibawah 20 tahun menjadikan perlunya dilakukan pendewasaan usia perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam hukum Islam batas usia untuk melakasanakan perkawinan secara eksplisit tidak disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Para ahli hukum Islam menentukan batas usia baligh yang menjadi barometer bolehnya untuk menikah ialah dengan batas usia yang berbeda yang disertai tanda-tanda baligh tertentu pada laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, dalam rangka membentuk keluarga yang saki>nah, mawwadah, dan rahmah ketentuan batas usia sangat diperlukan karena mengandung ma}slah}ah, sekaligus sebagai tindakan pencegahan segala dampak negatif perkawinan yang juga merupakan interpretasi dari Mas}lah}ah al-Mursalah dan terwujudnya kepastian hukum akibat adanya perbedaan pendapat terkait batas usia perkawinan yang juga interpretasi حُكْمُ الْحَا كِمِ يَرْفَعُ الْخِلاَفِ. Bagi para orangtua dan para pemuda-pemudi yang akan melaksanakan perkawinan, hendaknya mempertimbangkan beberapa aspek seperti diatas dan mempunyai perencanaan dan persipaan yang matang sebelum memasuki gerbang rumah tangga. Seharusnya Pengadilan Agama beserta BKKBN bersinergi dalam mengoptimalkan program PUP agar tercipta payung hukum yang lebih relevan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum > Hukum Perdata Islam Keluarga > Keluarga Berencana |
||||||||
Keywords: | Nikah; usia perkawinan | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Pamukir Dimas Ayu | ||||||||
Date Deposited: | 27 Feb 2017 07:19 | ||||||||
Last Modified: | 02 Aug 2024 04:02 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/15672 |
Actions (login required)
View Item |