Ketentuan dan penerapan upah telemarketing di PT. Monex Invertindo Futures dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 13 tentang ketenagakerjaan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ningsih, Astutik (2012) Ketentuan dan penerapan upah telemarketing di PT. Monex Invertindo Futures dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 13 tentang ketenagakerjaan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (551kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (707kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (401kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (532kB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/17137

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di PT. Monex Investindo Futures, Gedung Graha Pena Lt.19 Jin. A.Yani No.88 Surabaya untuk menjawab pertanyaan tentang: Bagaimana ketentuan dan penerapan upah telemarketing (financial Consultant) di PT Monex Investindo Futures. Bagaimana ketentuan dan penerapan upah telemarketing (financia/Consultant) dalam perspektif hukum Islam dan UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir lnduktif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, Ketentuan upah telemarketing adalah upah akan diberikan untuk masa kerja diatas 3 bulan, atau jika telah melakukan 12 kali Appointment dengan syarat dan ketentuan tertentu dari masing-masing Assisten manajer, namun dalam penerapannya banyak telemarketing yang belum mendapatkan gaji meskipun sudah memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa, Pcrtama: Ketentuan upah telemarketing belum diterapkan kepada semua telemarketing (financial consultant), Kcdua: Penerapan sistem pengupahan yang terjadi di PT. Monex Investindo Futures banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum di dalamnya, yang tidak sesuai dengan prinsip hubungan Industrial baik yang ada dalam aturan hukum Islam maupun dalam aturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hukum positif di Indonesia beserta aturan-aturan lain yang terkait, karenai tidak adanya transparansi dalam menjalankan hubungan industrial sebagimana contoh upah yang tidak dibayarkan setelah masa kerja diatas 3 bulan atau telah setelah terjadinya 12 kali Appointmcntwalaupun sudah mencukupi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak berlakunya biaya lembur untuk pekerj aan yang dilakukan di luar jam kerja.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ningsih, Astutik--UNSPECIFIED
Subjects: Upah Minimum
Keywords: Upah telemarketing
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Jun 2017 07:39
Last Modified: 08 Dec 2017 11:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17137

Actions (login required)

View Item View Item