Problematika rukyatul hilal dalam penetapan awal dan akhir Ramadlan sepanjang pendapat empat madzhab: studi perbandingan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sholehah, Sholehah (1996) Problematika rukyatul hilal dalam penetapan awal dan akhir Ramadlan sepanjang pendapat empat madzhab: studi perbandingan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (673kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (881kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (313kB) | Preview

Abstract

Rukyah yaitu melihat bulan sabit (hilal) pada saat bulan baru muncul. Dan kemunculan bulan tersebut tampak di horizon pada waktu mendekati maghrib. Penetapan awal dan akhir Ramadlan pada zaman Nabi, sebagaimana yang bisa difahami dan dilakukan dengan dua cara yakni dengan metode rukyatul hilal atau observasi bulan tanggal 29 dan metode istikmal, bila metode rukyatul hilal gagal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana menentukan awal Ramadlan dan hari raya Idul Fitri bilamana hilal tertutup awan hingga rukyah tudak berhasil dilakukan. 2. Bagaimana pendapat empat madzhab dalam menentukan 1 Ramadlan dan 1 syawal bilamana hilal tertutup awan, sehingga rukyah tidak berhasil dilakukan. 3. Mengapa terjadi perbedaan pendapat antar empat madzhab tentang batas keberlakuan rukyah. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode deduktif dan metode komperatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Jika menurut isab yang akurat posisi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah diatas ufuk, namun tidak satu laporanpun yang menyatakan berhasil melihat hilal, maka awal bulan ditetapkan berdasarkan hisab. 2. Dalam penentuan 1 Ramadlan dan 1 Syawal, sementara hilal tidak berhasil dirukyah karena tertutup mendung antar empat madzhab berbeda pendapat dalam hal kewajiban menyempurnakan bilangan bulan 30 hari. 3. Antar empat madzhab berbeda pendapat tentang apakah perbedaan mathla’ (tempat terbitnya bulan) dianggap berpengaruh dalam menentukan hukum ataukah tidak. Perbedaan dalam hal ini disebabkan berbedanya penggunaan dan pemahaman terhadap hadits yang dijadikan sebagai sandaran.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sholehah, SholehahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata
Hisab dan Rukyah
Keywords: rukyatul hilal; penetapan awal dan akhir Ramdlan; empat madzhab; studi perbandingan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 02 Aug 2017 02:31
Last Modified: 02 Aug 2017 02:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18033

Actions (login required)

View Item View Item