Fatwa Majelis Ulama Indonesia no.56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim menurut sumber hukum di Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Maulana, M. Agus (2017) Fatwa Majelis Ulama Indonesia no.56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim menurut sumber hukum di Indonesia. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text
M. Agus Maulana_F12213120.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tesis yang berjudul “Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.56 Tahun 2016 tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim Menurut Sumber Hukum di Indonesia” merupakan sebuah penelitian yang dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut keagamaan Non-Muslim pada tanggal 14 Desember 2016 yang kemudian diikuti dengan aksi atau tindakan beberapa kelompok dimasyarakat yang mengaku sebagai pengawal fatwa MUI tersebut. Tesis ini membahas tentang kedudukan hukum MUI di Indonesia serta status hukum fatwa MUI No.56 tahun 2016 menurut sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Tesis ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menelusuri dan menelaah literatur-literatur hukum yang sesuai dengan pembahasan. Penelitian ini juga bersifat preskriptif sesuai dengan karakter ilmu hukum yang bersifat preskriptif, yaitu bersifat menentukan atau untuk jadi panduan. Sehingga diharapakan bisa ditemukan solusi dan panduan terhadap permasalahan tersebut. Kemudian dilakukan pendekatan yuridis empiris, agar solusi atau panduan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MUI bukanlah badan, lembaga ataupun komisi negara yang dibentuk dengan undang-undang atau oleh pemerintah atas perintah undang-undang. Sehingga MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum (fatwa) yang mengikat dan memaksa seperti halnya undang-undang. MUI adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama seperti organisasi keislaman lainnya seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lain-lain. Namun demikian, keberadaan MUI di tengah masyarakat sangat penting, sebagai wadah silaturahmi dan pemersatu kaum Muslim di Indoesia yang beragam. Fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar atau alasan pembenar untuk melakukan aksi atau tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Sebagai salah satu sumber hukum, fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan sebuah pendapat atau saran kepada pemerintah terhadap permasalahan tertentu. Sehingga, fatwa MUI bisa menjadi hukum positif jika substansinya ditetapkan oleh organ negara yang berwenang untuk menjadi peraturan perundangan ataupun diputuskan dalam putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Maulana, M. Agusacusgenter@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Agama > Agama dan Ilmu Pengetahuan
Keywords: Fatwa MUI no. 56 tahun 2016; hukum Islam; atribut keagamaan non-muslim
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Maulana M. Agus
Date Deposited: 05 Jan 2018 07:24
Last Modified: 05 Jan 2018 07:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21756

Available Versions of this Item

  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia no.56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim menurut sumber hukum di Indonesia. (deposited 05 Jan 2018 07:24) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item