Tinjauan hukum pidana Islam terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga: studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Dps

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fattachie, Aditya Syaukie (2018) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga: studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Dps. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Aditya Syaukie Fattachie_C33213061.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu Bagaimana pertimbangan hakum dan hukuman dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Dps tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga dan Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hukum dan hukuman pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Dps tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan data dengan jelas dalam hal ini data terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/ Pid. Sus/ 2014/PN. Dps tentang pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga, kemudian dianalisis dengan konsep hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa yaitu pertimbangan yuridis yang berupa dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, pasal-pasal peraturan hukum pidana. Dan pertimbangan non-yuridis yang berupa akibat dari perbuatan terdakwa. Setelah Hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara kepada terdakwa. Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga yang menyebabkan luka-luka adalah membayar diat (ganti rugi). Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar 108 ekor unta. Harga satu unta dewasa mencapai Rp. 14.000.000, jika dikalikan dengan 108 ekor unta hasilnya yaitu Rp. 1.512.000.000. Dalam perkara diatas, penerapan ganti rugi atau diat belum terpenuhi. Berdasarkan besarnya diat yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban menunjukkan adanya perhatianyang besar kepada hak-hak korban. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hakim sebagai penguasa dalam penjatuhan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana mengacu terhadap tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terpidana, ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologis juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim, serta hakim dalam menangani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutus suatu perkara dapat memberikan efek jera bagi pelaku, mengingat bahwa perbuatan ini menyangkut kemaslahatan umum agar dapat terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fattachie, Aditya Syaukierhadit17181994@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Kekerasan
Keywords: Kekerasan seksual; hukum pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fattachie Aditya Syaukie
Date Deposited: 28 Feb 2018 07:22
Last Modified: 28 Feb 2018 07:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23705

Actions (login required)

View Item View Item