Analisis terhadap pembatalan putusan hakim tanpa Duplik dalam kasus cerai gugat No.577/Pdt.G/2005/PA.Rbg di Pengadilan Agama Rembang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahman, Nur Azizah (2010) Analisis terhadap pembatalan putusan hakim tanpa Duplik dalam kasus cerai gugat No.577/Pdt.G/2005/PA.Rbg di Pengadilan Agama Rembang. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Azizah Rahman_C01206092.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23872

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian studi dokumenter yang bermaksud menjawab permasalahan tentang: Mengapa putusan kasus cerai gugat No.577/ Pdt.G/ 2005/ PA.Rbg di Pengadilan Agama Rembang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang? dan Bagaimana analisis terhadap pembatalan putusan hakim tanpa duplik dalam kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Rembang oleh Pengadilan Tinggi Semarang? Data penelitian dihimpun menggunakan teknik penelitian studi dokumenter berupa menelaah putusan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif: yaitu mendeskripsikan, gambaran atau lukisan secara sistematis dari pembatalan putusan hakim tanpa duplik dalam kasus cerai gugat, kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori dan dasar hukum yang terkait dalam dokumen tersebut. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: dalam kasus cerai gugat ini, tergugat tidak diberi kesempatan oleh hakim untuk melakukan duplik. Tidak puas dengan ketidakadilan hakim dalam memeriksa perkara, tergugat atau pembanding melakukan upaya hukum banding. Selain tentang duplik, pembanding juga menyalahi dasar hukum pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, karena dianggapnya tidak terbukti". Kedua. dasar pertimbangan yang digunakan hakim Pengadilan Agama adalah pasal 163 HIR dan pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Sedangkan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang membatalkan putusan pertama yaitu pasal 04 UU No 48 TahlDl 2009 yaitu "asas audit et alteram parteni'.Serta pasal 19 (d) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Putusan Pengadilan Agama Rembang tanpa adanya duplik memang tidaklah tepat karena menghilangkan "asas audit et alteram parteni' sehingga menjadikan putusan batal demi hukum. Sedangkan penempatan pasal 19 (f) sudahlah tepat. Berdasarkan kesimpulan diatas dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim Pengadilan Agama menerapkan asas-asas audit et alteram parteni'. Sedangkan hakim pada tingkat banding lebih teliti dalam mempertimbangkan dasar hukum sesuai, sehingga putusan yang diambil dapat sesuai dengan hukum dan membawa kemaslahatan bersama sehingga tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahman, Nur Azizah--UNSPECIFIED
Subjects: Cerai Gugat
Keywords: Duplik; cerai gugat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Mar 2018 07:42
Last Modified: 16 Mar 2018 07:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23872

Actions (login required)

View Item View Item