Tinjauan hukum Islam terhadap batasan dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yaqin, Nurul (2009) Tinjauan hukum Islam terhadap batasan dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nurul Yaqin_C01304125.pdf

Download (769kB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan: Bagaimana batasan dan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1984? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap batasan dan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang digambarkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1984?. Penelitian ini bersifat literatur dan data yang dibutuhkan dihimpun dengan menggunakan metode studi pustaka (bibliographie research), kemudian dianalisis dengan menggunakan alur berfikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan diskriminasi terhadap perempuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah bahwa suatu perbuatan itu bersifat membedakan, mengucilkan atau membatasi perempuan yang diperbuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia. Sedangkan bentuk-bentuk diskriminasi meliputi: marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotip atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (violence), beban kerja yang lebih panjang dan lebih banyak (burden). Prinsip utama Undang-Undang No 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah melindungi kaum perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan memberikan jaminan atas pemenuhan hak-haknya yang sama dengan laki-laki. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an surat An Nisa’ ayat 32. Diskriminasi terhadap perempuan dengan segala bentuknya yaitu: marginalisasi, subordinasi, stereotip, violence, burden dapat mengancam fisik dan mental dari perempuan, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan lima prinsip dasar hukum Islam, yaitu: jiwa, akal serta fisik perempuan yang mengakibatkan tidak berkembangnya kaum perempuan. Dengan demikian disrkiminasi terhadap perempuan dengan segala bentuknya dilarang menurut hukum Islam. Pemerintah hendaknya serius dalam menyikapi masalah diskriminasi terhadap perempuan dan memberikan kesempatan yang sama disektor publik dengan laki-laki, sebab perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki untuk berprestasi. Masyarakat juga harus bisa merubah penilainnya terhadap perempuan sehingga tidak lagi terkesan bahwa perempuan adalah makhluk kelas dua yang lemah. Dengan demikian jurang diskriminasi bisa tutupi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yaqin, NurulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Layanan
Wanita
Keywords: Hukum Islam; batasan dan bentuk deskriminasi; perempuan; Undang-Undang no. 7 tahun 1984
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 26 Mar 2018 07:36
Last Modified: 26 Mar 2018 07:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23947

Actions (login required)

View Item View Item