Analisis hukum pidana Islam terhadap pencabulan di bawah umur yang dilakukan sesama jenis: studi putusan no.89/pid.b/2014/PN.Btl

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ibad, Irsadul (2018) Analisis hukum pidana Islam terhadap pencabulan di bawah umur yang dilakukan sesama jenis: studi putusan no.89/pid.b/2014/PN.Btl. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Irsadul Ibad_C03214005.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan : 1) Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan sesama jenis dalam tindak pidana pencabulan anak di dalam putusan nomor 89/PidB/2014/PN.Btl?. 2) Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan sesama jenis dalam putusan nomor 89/Pid.B/2014/PN.Btl. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengambil langsung dokumen putusan yang ada di pengadilan negeri Bantul juga beserta wawancara, danselanjuttnya di analisis dengan metode deskriptif analisis dengan pola deduktif. Dimana langkah awalnya mendeskripsikan fakta-fakta secara nyata dan apa adanya sesuai dengan obyek kajian dalam penelitian untuk memperoleh data yang sedetail mungkin dengan memaparkan data yang diperoleh secara umum untuk ditarik kesimpulan secara khusus dengan melakukan pembacaan dan analisis terhadap sumber-sumber data yang diperoleh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pencabulan dibawah umur yang dilakukan sesama jenis adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semua itu dalam lingkup membangkitkan nafsu birahinya kelamin yang dalam hal ini adalah dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki atau sesama jenis. Biasanya kejadian ini disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, kebohongan juga membujuk korban agar mau melakukan apa yang diharapkan pelaku. Adapun sanksi hukumannya menurut Undang-Undang Perlidungan Anak dalam pasal 82 dijelaskan paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit RP. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak RP. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Kesimpulan dari penelitian ini adalah menurut penulis hukuman bagi pelaku pencabulan sesama jenis ini masuk dalam jarimah takzir yang hukumannya sama dengan zina karena dalam prakteknya pelaku sampai memasukkan kemaluannya kedalam dubur korban, dan dalam hal ini sesuai dengan putusan hakim pengadilan negeri bantul. Berbeda dengan kacamata hukum pidana di indonesia, perbuatan semacam ini masih dipertimbangkan dari segi manapun apakah itu dari background keluarga, lingkungan, hingga fakta – fakta hukum dipengadilan. Adapun terkait putusan hakim disini tidak sesuai dengan pasal yang digunakan dalam mengadili terdakwa yaitu menggunakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tidak sesuai disini yaitu dalam penjatuhan hukuman kepada terdakwa dibawah minimum Undang-Undang tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ibad, Irsadulibad2808@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Pencabulan di bawah umur; sesama jenis
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ibad Irsadul
Date Deposited: 11 May 2018 08:36
Last Modified: 11 May 2018 08:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25036

Actions (login required)

View Item View Item