Kajian UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan implementasinya dalam transparansi pengelolaan alokasi dana desa: di Desa Sidoharjo dan Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mustakim, Ahmad (2018) Kajian UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan implementasinya dalam transparansi pengelolaan alokasi dana desa: di Desa Sidoharjo dan Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Ahmad Mustakim_F02216031.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya otonomi desa pasca munculnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengakibatkan desa diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Setelah munculnya UU No. 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik, pemerintah desa diberikan beban yang besar untuk bisa memberikan pelayanan yang berkualitas, guna mendorong menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu prinsip good governance dalam pemerintahan desa adalah dengan mengimplementasikan asas transparansi, yang dalam konteks ini adalah tentang pengelolaan alokasi dana desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi transparansi pelayanan publik pemerintah desa dalam pengeloaan alokasi dana desa dilaksanakankan. Penelitian ini dilakukan di Desa Sidoharjo dan Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu, pertama, pengumpulan data, yang terdiri dari (observasi, wawancara dan dokumentasi), langkah kedua yaitu tahap analisis data, yang menggunakan teknik deskriptif dengan membuat gambaran yang sistematis dan faktual terhadap fokus penelitian.Berdasarkan temuan dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa implementasi transparansi pelayanan publik pemerintah Desa Sidoharjo dan Banjaranyar, baik bersifat secara langsung maupun tidak langsung yaitu: untuk pemerintah Desa Sidoharjo implementasi transparansi yang sudah dijalankan secara langsung adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, dan pengawasan. Adapun secara tidak langsung yaitu dengan membuat dokumen laporan pertanggungjawaban ADD. Sedangkan untuk pemerintah Desa Banjaranyar implementasi transparansi pelayanan publik secara langsung yaitu dengan melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban. Adapun untuk implementasi transparansi secara tidak langsung adalah dengan membuat papan pengumuman kebijakan anggaran ADD, membuat dokumen laporan pertanggungjawaban ADD, serta mengadakan agenda rapat 1/2 bulan sekali dengan beberapa unsur masyarakat, guna untuk meminta evaluasi kepada masyarakat. Berkaitan dengan tinjauan Siyăsah Al-Dustûriyyah, hubungan pemerintah desa dengan Siyăsah Al-Dustûriyyah Al idăriyyah yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemerintah desa dalam melaksanakan kekuasaanya harus sesuai yang telah diperintahkan dalam al-Qur’an dan al Hadist (syara’). Diantaranya yaitu prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Hal tersebut guna untuk menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan yang dalam konteks ini adalah ADD. Sesuai dengan tujuan dibuatnya aturan/undang-undang yaitu kemaslahatan).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mustakim, Ahmadmustakimmus412@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Layanan
Keywords: Transparansi; pelayanan publik; alokasi dana desa
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Mustakim Ahmad
Date Deposited: 08 Jun 2018 08:00
Last Modified: 08 Jun 2018 08:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25280

Actions (login required)

View Item View Item