Analisis terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Bawean No. 74/Pdt.P/2008/PA.Bwn. peribal penolakan isbat nikah karena tawkil wali di luar negeri

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anwar, Saiful (2010) Analisis terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Bawean No. 74/Pdt.P/2008/PA.Bwn. peribal penolakan isbat nikah karena tawkil wali di luar negeri. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Saiful Anwar_C51206026.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang Apa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Bawean menolak isbat nikah karena tawliil wall di luar negeri dalam penetapan No. 74/Pdt.P/2008/PA.Bwn dan bagaimana analisis terhadap penetapan Pengadilan Agama Bawean No.74/Pdt.P/2008/P A.Bwn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptri£ Guna menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan telaah pustaka, dokumentasi yang berupa putusan Pengadilan Agama Bawean, dan telaah pustaka dengan mempelajarl buku-buku terkait permasalahan yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deslaiptif verifikatif (pembuktian kebenaran) yaitu menggambaarkan perkara dan fakta yang ada dan menguraikannya secara sistematis kemudian menilai penetapan atau keputusan tersebut. Hasil penelithm menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Bawean menolak permohonan isbat nikah dalam penetapan No.74/Pdt.P/2008/PA.Bwn. dengan dasar pertimbangan bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan pemohon dan termohon adalah seorang kiai dimana seorang kiai adalah orang lain, bukan merupakan urutan wall nasab maupun wali hakim dan perwakilan wall di Bawean kepada kiai yang berada di Malaysia tersebut tidak dibenarkan oleh hakim karena dlnyatakan tldak sesuat dengan hukum islam, haktm menyatakan walt seharusnya berada satu majelis antara calon pengantin laki-laki dan perempuan dan menyerahkan perwaliannya kepada kiai, akan tetapi dasar pertimbangan hakim tersebut tidak didasarkan dalil maupun dasar hukum sebagaimana dikehendaki UU. No. 7 tahun 1989 amandemen UU. No. 50 tahun 2009 pasal 60A ayat (2). Oleh karenanya Hakim Pengadilan Agama Bawean dalam mengambil keputusan terlalu terburu-buru, hal ini didasarkan atas frekuensi sidang yang hanya satu kali dan juga dasar pertimbangan hakim tersebut yang tidak didasarkan dengan dalil dan dasar hukum. Akhimya, Perkawinan hendaknya dilakukan secara resmi yakni dicatatkan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang perkawinan No.I tahun 1974. Kemudian Hakim sebagai pejabat negara yang mempunyai tugas yang sangat luhur dalam mengambil keputusan hendaknya melalui pertimbangan-pertimbangan yang cennat dan teliti dan didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan benar, sehingga keputusan tersebut kiranya dapat dipertanggungjawabkan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anwar, SaifulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Peradilan Agama Islam
Nikah > Wali Nikah
Keywords: penetapan hakim; Pengadilan Agama Bawean No. 74/Pdt.P/2008/PA.Bwn; penolakan isbat nikah; tawkil wali di luar negeri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Jun 2018 07:35
Last Modified: 28 Jun 2018 07:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25318

Actions (login required)

View Item View Item