Analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim tentang saksi non muslim pada perkara perceraian: studi atas perkara nomor. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zaman, Ahmad Misbahul (2018) Analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim tentang saksi non muslim pada perkara perceraian: studi atas perkara nomor. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Ahmad Misbahul Zaman_C71214038.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim tentang Saksi Non Muslim pada Perkara Perceraian (Studi atas Perkara Nomor. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda) adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap saksi non muslim pada perkara perceraian, 2) Analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim tentang saksi non muslim pada perkara perceraian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan data-data dari buku maupun kitab yang sesuai dengan pokok masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, disesbut kualitatif karena datanya bersifat verbal, dan disebut deskriptif karena menggambarkan atau menjelaskan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti secara cermat. Dalam penelitian ini, menggunakan pola pikir deduktif yaitu memaparkan teori istihsan untuk menganalisis kesaksian non muslim pada perkara perceraian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa saksi non muslim di pengadilan agama Sidoarjo dalam perkara Nomor. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda menerima status saksi non muslim karena sudah memenuhi syarat-syarat formil dalam hukum acara perdata. Sejalan dengan teori istihsan bahwa kesaksian non muslim diperbolehkan karena melihat perkembangan zaman yang sekarang ini dan lebih besar maslahatnya, maka status saksi non muslim diterima di pengadilan agama. Jika memaksakan saksi harus yang beragama Islam atau saksi non muslim tidak dapat diterima, maka bagi para pencari keadilan akan di rugikan dan kesulitan. Artinya keterangan saksi harus diterima karena keterangan saksi merupakan upaya untuk mengungkapkan suatu kebenaran dari perkara. Saran untuk kedepannya, Untuk para hakim dalam memutuskan perkara hendaklah melihat kedudukan saksi non muslim apakah status saksi berhubungan dengan hukum syari’ah atau memperjelas keterangan terkait kebenaran perkara. Bagi para praktisi hukum Islam hendaklah memutuskan perkara tetap berdasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah walaupun nash tersebut tidak qath’i dengan melihat dan meneliti kebenaran dan keyakinannya terhadap bukti-bukti yang diajukan. Bagi para hakim khususnya di Pengadilan Agama Sidoarjo hendaklah dalam mengambil keputusan terkait keterangan saksi non muslim, maka hakim hendak menitik beratkan kepada dua dasar hukum yang berlaku, baik hukum Islam maupun hukum acara. Hal ini bertujuan untuk mencari keadilan dan tidak ada para pihak yang dirugikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zaman, Ahmad Misbahulamisbahulzaman@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Saksi Non Muslim; Istihsan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Zaman Ahmad Misbahul
Date Deposited: 21 Aug 2018 01:54
Last Modified: 21 Aug 2018 01:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27806

Actions (login required)

View Item View Item