Analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim PA Tuban tentang penggunaan harta tirkah untuk biaya selamatan pewaris

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Tamam, Abdullah (2011) Analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim PA Tuban tentang penggunaan harta tirkah untuk biaya selamatan pewaris. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Abdllah Tamam_C51207003.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian dokumen yang bertujuan menjawab rumusan masalah tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim PA Tuban tentang penggunaan harta tirkah untuk biaya selamatan pewaris dalam putusan Nomor : 1203/Pdt.G/2008/PA.Tbn dan bagaimana analisis bukum Islam terhadap pertimbangan hukum bakim PA Tuban tentang penggunaan barta tirkah untuk biaya selamatan pewaris dalam putusan nomor: 1203/Pdt.G/2008/PA.Tbn tersebut. Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif serta pola pikir induktif. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan bukum bakim PA Tuban tentang penggunaan barta tirkah untuk biaya selamatan pewaris dalam putusan Nomor : 1203/Pdt.G/2008/PA.Tbn serta mengetahui analisis bukum Islam terbadap pertimbangan bukum bakim PA Tuban dalam masalah tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Majelis bakim Pengadilan Agama Tuban menolak salah satu salah satu petitum dari penggugat yang meminta bagian hasil panen dari barta tirkah berupa tanah sawah yang dikuasai dan dikelola tergugat selama masa 4 tahun dengan alasan karena barta yang digugat tersebut tidak dinikmati sendiri oleb tergugat. Dalam pertimbangan bukum bakim dijelaskan bahwa barta yang disengketakan tersebut dipergunakan untuk biaya perawatan almarbum, baik sewaktu masih bidup, waktu sakit, waktu meninggalnya juga digunakan untuk biaya selamatan almarhum pada waktu 3 hari, 7 bari, 40 bari, 100 bari dan 1000 bari kematian almarbum. Sedangkan analisis bukum Islam terhadap pertimbangan bukum hakim PA Tuban tentang penggunaan harta tirkah untuk biaya selamatan pewaris adalah biaya selamatan tersebut dapat diambilkan dari harta tirkah dengan syarat mendapatkan restu dari semua ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut. sebelum ahli waris merelakan barta waris yang menjadi baknya digunakan untuk biaya selamatan almarbum, ahli waris barus terlebih dahulu mengetahui penghitungan barta waris serta menerima bagian warisannya masing-masing sesuai dengan basil perhitungan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa pelaksanaan selamatan kematian dalam masyarakat kita merupakan masalah yang masih dalam lingkup khilafiyyah. Oleh karena itu, penggunaan barta tirkah untuk biaya selamatan kematian pewaris harus mendapatkan restu dari semua ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dengan adanya pelaksanaan kematian tersebut. Harta milik orang lain tidak boleh termiliki secara aniaya karena para ahli waris mendapat jaminan untuk memperoleh harta bagiannya masing-masing tanpa adanya intervensi dari ahli waris lainnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Tamam, AbdullahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Waris
Keywords: Hukum Islam; harta tirkah; biaya selamatan; waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 10 Oct 2018 08:40
Last Modified: 10 Oct 2018 08:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28109

Actions (login required)

View Item View Item