Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur: studi Putusan No. 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Sgm

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Haiyan, Muhammad (2018) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur: studi Putusan No. 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Sgm. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Muhammad Haiyan_C73214052.pdf

Download (18MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini mengangkat masalah bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian kepustakaan bersifat deskriptis analis data yang didapatkan dianalisis dengan pendekatan induktif . Yaitu data tentang studi putusan tentang pencabulan anak dianalisis dan ditinjau dari hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di bawah ketentuan yang ada terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dalam putusan No.8/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Sgm. Berdasarkan unsur dari pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 telah terpenuhi, akan tetapi hakim lebih mempertimbangkan terdakwa anak masih berusia di bawah umur dan perlu bimbingan lebih lanjut maka hakim memutuskan untuk terdakwa diputus di bawah ketentuan dan diberikan pelatihan kerja di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama 6 (enam) bulan, sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Di dalam hukum Islam pezina ghairu muhs{han didera dan diasingkan selama setahun sementara yang pezina muhs{han diberikan hukuman rajam. Sementara dalam hukum Islam belum menulis secara detail bagaimana hukuman bagi pezina di bawah umur. Dalam hukum Islam anak sebelum mumayiz tidak bisa dikenakan hukuman pidana, anak dibawah mumayiz hanya dikenakan peringatan sebagai pendidikan saja. Sejalan dengan hal tersebut, maka penulis menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk senantiasa berpaku kepada undang-undang yang ada dalam memutuskan suatu perkara, memakai KUHP apabila seorang sudah dikatakan dewasa dan menggunakan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) apabila anak masih dikatagorikan anak-anak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Haiyan, Muhammadmuhammadhaiyan3@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum > Hukum - Perzinaan
Keywords: Sanksi; tindak pidana; pencabulan; anak di bawah umur
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Haiyan Muhammad
Date Deposited: 15 Nov 2018 07:00
Last Modified: 15 Nov 2018 07:01
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28558

Actions (login required)

View Item View Item