Tinjauan hukum Islam terhadap go-points pada pembayaran go-jek melalui go-pay

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Farisi, Muhammad Izzat (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap go-points pada pembayaran go-jek melalui go-pay. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Izzat Farisi_C72214092.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Go- Points Pada Pembayaran Go-Jek Melalui Go-Pay”. Penelitian dilakukan untuk menjawab pertanyaan: pertama, bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Go-Points pada pembayaran Go-Jek melalui Go-Pay? Kedua, bagaimana analisis Hukum positif terhadap Go-Points pada pembayaran Go-Jek melalui Go-Pay? Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) di PT. Go-Jek Indonesia dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif analisis. Selanjutnya data yang berhasil dikumpulkan pada PT. Go-Jek Indonesia dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu dengan teori hadiah dan undian dalam hukum Islam dan hukum positif, selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Go-Points adalah program loyalti dari Go-Jek yang salah satunya untuk pelanggan yang bertransaksi menggunakan Go-Pay. Tidak ada patokan pasti yang diukur dari jarak atau besarnya transaksi. Pada permainan Go-Points ini terdapat unsur ketidakjelasan hadiah karena point yang didapat pada setiap permainan tidak menentu dan tidak tergantung pada sedikit banyaknya nilai transaksi. Hasil analisis dari penelitian ini: pertama, Permainan pada Go-Points mengandung unsur hadiah undian, yaitu hadiah berupa kesempatan untuk bermain token untuk mendapatkan point dengan syarat telah menyelesaikan transaksi dan membayar menggunakan Go-Pay maupun cash. point yang telah dikumpulkan dapat ditukarkan dengan hadiah. Hukum mendapatkan hadiahnya adalah halal dengan syarat harga layanan pada Go-Jek tidak dinaikkan terlebih dahulu. Bahwa pihak Go-Jek tidak menaikkan harga terlebih sehingga telah memenuhi unsur halal dalam hadiah tersebut. Kemudian di dalam Go-Points terdapat permainan yang bersifat undian (qur’ah) untuk mendapatkan point. Terdapat perbedaannya jika bermain Go-Points menggunakan Go-Pay maka point yang didapat akan lebih besar, sedangkan yang menggunakan uang cash, point yang didapat sedikit, akan tetapi pihak Go-Jek menjamin penggunanya akan mendapatkan point meskipun secara acak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Maka dari itu hukumnya adalah halal. Kedua, menurut hukum positif undian sebagai bagian dari perjanjian untung-untungan. Dalam perjanjian untung-untungan, para pihak melakukan perjanjian yang mengikat meskipun belum dapat dipastikan untung ruginya. Dalam permainan Go-Points tidak terdapat perjanjian yang mengikat antara PT. Go-Jek dengan pengguna layanan. Maka dari itu, permainan Go-Points diperbolehkan karena tidak ada hak untuk menuntut prestasi dan tidak termasuk perjudian. Sejalan dengan analisis diatas, maka PT.Go-Jek diharapkan untuk terus berinovasi dengan mengeluarkan produk-produk yang menarik dan bermanfaat bagi penggunanya agar pengguna tetap loyal terhadap layanan Go-Jek.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Farisi, Muhammad Izzatizzatok47@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Hukum Islam; Hukum Positif; Go-Jek; Go-Points
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Farisi Muhammad Izzat
Date Deposited: 20 Feb 2019 06:13
Last Modified: 20 Feb 2019 06:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30619

Actions (login required)

View Item View Item