Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap pengambilan keuntungan jual beli Pengecer di atas harga eceran tertinggi (studi kasus di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Setyawan, Moch. Rizal Agus (2019) Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap pengambilan keuntungan jual beli Pengecer di atas harga eceran tertinggi (studi kasus di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo). Undergraduate thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.

[img] Text
Moch. Rizal Agus Setyawan_C22212152.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pengambilan Keuntungan Jual Beli Pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi Studi Kasus di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana analisis hukum Islam terhadap pengambilan keuntungan jual beli Pengecer di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo? dan bagaimana analisis hukum positif terhadap pengambilan keuntungan jual beli pengecer di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan ( field research ) yang data primernya diperoleh dari observasi dan interview. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu analisis penelitian yang dimaksudkan untuk mendeskripsikan suatu situasi tertentu yang bersifat faktual secara sistematis dan akurat. Hasil penelitian ini menyimpulkan; pertama, praktik pengambilan keuntungan jual beli pengecer di atas harga eceran tertinggi di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, tidak boleh dilakukan menurut teori al-tas’iru al-jabriyu (penetapan harga), karena penetapan harga eceran tertinggi yang dilakukan pemerintah telah memenuhi syarat al-tas’iru al-jabriyu secara adil, yakni penetapan tersebut berdasarkan kekawatiran adanya ulah pedagang serta mempertimbangkan kemaslahatan pengecer dan petani; kedua, praktik tersebut melanggar pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yakni menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dalam hal ini pengecer dapat diberikan sanksi, berupa sanksi administratif (peringatan pertama dan peringatan tertulis terakhir) dan pencabutan izin SIUP. Sejalan dengan kesimpulan di atas, terdapat beberapa saran, yaitu; pertama, pengecer diharapkan tidak mengambil keuntungan di atas harga eceran tertinggi (HET) karena praktik tersebut termasuk perbuatan zalim dan dapat merugikan petani karena tidak bisa membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah; kedua, Pemerintah diharapkan lebih menekankan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi sehingga pelanggaran dalam pendistribusian pupuk bersubsidi bisa diminimalisir.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Setyawan, Moch. Rizal Agusrizalagussetyawan04@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Jual Beli
Keywords: Pengambilan Keuntungan Jual Beli Pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi; Jual Beli; Harga Eceran
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rizal Moch.
Date Deposited: 26 Feb 2019 04:58
Last Modified: 26 Feb 2019 04:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30652

Actions (login required)

View Item View Item