Tinjauan hukum pidana islam terhadap pelaku penyedia fasilitas jarimah zina dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe nomor 6/Jn/2018/Ms.Lsm

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muchlisin, Muchlisin (2019) Tinjauan hukum pidana islam terhadap pelaku penyedia fasilitas jarimah zina dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe nomor 6/Jn/2018/Ms.Lsm. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muchlisin_C93215071.pdf

Download (5MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Penyedia Fasilitas Jarimah Zina Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/JN/2018/Ms.Lsm” ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penyedia fasilitas jarimah zina dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/JN/2018/Ms.Lsm? 2) Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaku penyedia fasilitas jarimah zina dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/JN/2018/Ms.Lsm?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif. Teknik Pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan cara studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Data yang digunakan berasal dari putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor: 6/JN /2018/Ms.Lsm dan peraturan perundang-undangan sebagai data primer dan data sekunder yang berupa pendapat ahli hukum, serta beberapa karya tulis yang berkenaan dengan tindak pidana menyediakan fasilitas jarimah zina yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor: 6/JN/2018/Ms.Lsm ini dalam memutus hukuman bagi pelaku tindak pidana menyediakan fasilitas jarimah zina yakni menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Selanjutnya disebut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal yang digunakan yaitu pasal 25 ayat (2) dengan tidak mempertimbangkan kesaksian atau pengakuan dari salah satu saksi yang mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan cara menyewa fasilitas dari terdakwa. Sehingga dalam hal ini hakim dalam menjatuhkan pasal dalam putusan kurang tepat menurut penulis, karena tidak mempertimbangkan juga pasal 33 ayat (3) qanun jinayat yang lebih berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan dalam tinjauan hukum pidana Islam, menyediakan fasilitas jarimah zina merupakan tindakan kategori tindakan pra zina atau perbuatan mendekati zina. Dalam hal ini dapat dihukumi takzir. Sesuai dengan putusan nomor :6/JN/2018/Ms.Lsm. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan kepada hakim agar dalam mengambil keputusan lebih memperhatikan pasal-pasal yang berkaitan dengan suatu tindak pidana yang sesuai, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal yang dijatuhkan dalam putusan. Serta terwujudnya asas keadilan dalam masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muchlisin, Muchlisinmuchlisin.alfarabi@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum - Perzinaan
Keywords: Pelaku Penyedia Fasilitas Jarimah Zina; Jarima Zina; Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muchlisin Muchlisin
Date Deposited: 24 Apr 2019 06:14
Last Modified: 24 Apr 2019 06:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31698

Actions (login required)

View Item View Item