Tinjauan hukum Islam dan Perbup Nomor 22 Tahun 2017 terhadap sewa fasilitas pasar untuk bongkar muat barang di Pasar Sepanjang Taman Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rizqiyah, Miftachur (2019) Tinjauan hukum Islam dan Perbup Nomor 22 Tahun 2017 terhadap sewa fasilitas pasar untuk bongkar muat barang di Pasar Sepanjang Taman Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Miftachur Rizqiyah_C92215170.pdf

Download (930kB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Perbup Nomor 22 Tahun 2017 terhadap sewa fasilitas pasar untuk bongkar muat barang di pasar Sepanjang Taman Sidoarjo” merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktik retribusi pelayanan pasar di pasar Sepanjang Taman Sidoarjo? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan perbup nomor 22 tahun 2017 terhadap praktik perjanjian terhadap retribusi pelayanan pasar di pasar Sepanjang Taman Sidoarjo? Data penelitian dikumpulkan menggunakan teknik observasi atau wawancara langsung yaitu suatu penggalian data dengan cara mengamati, memperhatikan, mendengar dan mencatat terhadap peristiwa, keadaan atau hal lain yang menjadi sumber data, kemudian selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama: Praktik retribusi pelayanan pasar atas kegiatan bongkar muat barang yang memanfaatkan fasilitas pasar berupa pelataran atau halaman pasar tidak ada pungutan retribusi yang dianggarkan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni perbup nomor 22 tahun 2017. Hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan antara pihak yang juga memanfaatkan fasilitas pasar seperti penyewa stand di pasar dengan pembongkar muat barang di pasar Sepanjang; kedua: Praktik bongkar muat barang yang memanfaatkan fasilitas pasar berupa halaman pasar di atas tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat ujrah, yaitu tidak adanya pengembalian atau nilai tukar atas pemanfaatan fasilitas pasar berupa halaman pasar untuk kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan beberapa pihak dengan sembarangan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan sub unit pasar Sepanjang harusnya mempertegas penganggaran retribusi di pasar Sepanjang Taman Sidoarjo mengenai tarif yang harusnya diberlakukan dengan memperhatikan perbup nomor 22 Tahun 2017 diharapkan menjadi aturan yang dapat di ditegaskan untuk retribusi pelayanan pasar atas sewa fasilitas pasar Sepanjang Taman Sidoarjo agar tidak terjadi kegiatan bongkar muat barang dengan sembarangan di pasar Sepanjang Taman yang mengakibatkan kesenjangan dengan pengguna fasilitas pasar yang lainnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rizqiyah, Miftachurmitharizqy@gmail.comC92215170
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNurhayati, Nurhayatibundapijar@gmailUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Sewa; fasilitas pasar; bongkar muat barang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rizqiyah Miftachur
Date Deposited: 30 Jul 2019 07:39
Last Modified: 30 Jul 2019 07:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32859

Actions (login required)

View Item View Item