Analisis Maslahah Mursalah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Husnah, Miftahul (2019) Analisis Maslahah Mursalah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Miftahul Husnah_C91215139.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research), berjudul “Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Minimal Usia Menikah Bagi Perempuan”. Adapun rumusan masalah, yaitu: Apa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan? dan Bagaimana analisis maslah}ah mursalah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan? Skripsi ini menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu dengan cara mengemukakan teori-teori atau dalil-dalil yang bersifat umum mengenai maslah}ah mursalah dalam hukum Islam untuk menganalisis dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan usia minimal menikah pada pasal 7 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan batas minimal usia menikah pada pasal 7 (ayat 1) UU pada putusan No 22/PUU-XV/2017 didasarkan pada: 1)Terkait tindak diskriminasi: Putusan sebelumnya yakni putusan No.028-029/PUU-IV/2006 dan juga pasal 1 angka 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 2)Aspek kesehatan: UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 3)Aspek pendidikan: Pasal 28 C UUD 1945 dan pasal 31 ayat 2 UUD 1945. 4)Terkait eksploitasi anak: Angka 4 huruf d UUD 1945, pasal 26 (ayat 1) dan pasal 13 UU perlindungan anak. 5)Ketentuan minimal usia perkawinan diberbagai Negara: Dokumen transforming our world: the 2030 agenda for sustainable development goals (SDGs). 6)Tuntutan kebijakan terkait usia perkawinan: Pasal 16 ayat 1 CEDAW. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait batas minimal usia menikah lebih tepat dengan maslahah dari segi kebutuhan yaitu maslahah dharuriyat, dasar pertimbangan mahkamah sesuai dengan kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yaitu memberikan solusi kepada pembentuk Undang-Undang untuk menyamakan usia perkawinan dengan UU perlindungan anak yakni 18 tahun. Kemudian dari segi mencari dan menetapkan hukum sejalan dengan teori maslahah mursalah sebab Pertimbangan hukum mahkamah untuk memutus perkara terkait batas minimal usia menikah tiada lain untuk menciptakan kemaslahatan sesuai kebutuhan kondisi masyarakat. Sejalan dengan hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada pembentuk undang-undang (DPR), agar melakukan perubahan pada pasal 7 (ayat 1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan lebih cermat dan konsisten dalam menentukan pilihan kebijakan hukum terkait batas minimal usia menikah. Supaya perkawinan dibawah umur dapat diminimalisir dan mampu mengatasi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Husnah, Miftahulmithakhusna@gmail.comC91215139
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSumarkan, SumarkanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Maslahah Mursalah; batas usia menikah; perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Husnah Miftahul
Date Deposited: 26 Aug 2019 02:49
Last Modified: 26 Aug 2019 02:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35508

Actions (login required)

View Item View Item