Analisis hukum Islam dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli makanan ringan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di Pakis Gunung Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sakina, Lulu (2020) Analisis hukum Islam dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli makanan ringan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di Pakis Gunung Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Lulu Sakina_C02216036.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli makanan ringan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di Pakis Gunung Surabaya dan bagaimana hukum Islam dan UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pakis Gunung Surabaya. Hasil pengumpulan data berupa obsevasi, wawancara dan dokumentasi, kemudia data tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptip analisis yaitu menjelaskan dari data-data yang sudah terkumpul. Data yang digunakan pola pikir induktif ialah memaparkan teori-teori jual beli dalam hukum Islam dan UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menganalisis praktik jual beli makanan ringan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di Pakis Gunung Surabaya. Hasil yang didapat dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih ada penjual di Pakis Gunung Surabaya yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada makananya, karena mengira pencantuman tanggal kadaluarsa ini harus melewati proses yang lama dan menghabiskan banyak biaya. penjual beranggapan bahwa makanan yang diproduksi dan diperjualkan bukanlah makanan yang membahayakan konsumen dan para penjual juga selalu melakukan pengawasan terhadap dagangannya. Penjual juga menganggap hal ini merupakan jaminan dari para penjual kepada konsumen bahwa produk yang mereka jual merupakan produk yang masih baru dan kualitasnya masih bagus. Praktik jual beli tersebut dalam hukum Islam yaitu hukumnya sah tapi tidak diperbolehkan (fasid), rukun dan syarat jual belinya juga belum terpenuhi, karena ketidakjelasnya barang yang diperjualbelikan mengenai pencantuman tanggal kadalursa. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik jual beli makanan ringan yang tidak mencantumkan tanggal kadalursa ini masih ada penjual yang belum memenihu hak-hak konsumen dalam pasal 4 nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha. Hal ini harus dipertanggungjawabkan jika terjadi sesuai hal yang membahayakan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada penjual dan pembeli disarankan agar: Bagi para penjual jual setidaknya dalam memperjualbelikan makanannya harus dicantumkan semua prosedur yang sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang. Agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Bagi konsumen lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih makanan yang mau dibeli. Sehingga yang tidak dikhawatikan tidak terjadi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sakina, Lulululusakina96@gmail.comC02216036
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAl Hadi, Abu Azamabuazam_al@yahoo.com2012085801
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Perlindungan Konsumen
Konsumen
Keywords: Jual beli; makanan ringan; hak konsumen; tanggal kadaluarsa
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Lulu Sakina
Date Deposited: 28 Mar 2020 07:04
Last Modified: 29 Mar 2020 10:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39543

Actions (login required)

View Item View Item