Studi analisa hukum Islam terhadap pasal 345 KUHP tentang membujuk orang agar bunuh diri

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sulaiman, Wakid (1996) Studi analisa hukum Islam terhadap pasal 345 KUHP tentang membujuk orang agar bunuh diri. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (532kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (10MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (11MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (677kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Bunuh diri menurut bahasa adalah sengaja mematikan dirinya sendiri sedang menurut pengertian istilah adalah menghilangkan nyawanya sendiri berarti ia telah melakukan pembunuhan terhadap dirinya sendirinya. Barang siapa melakukan pembunuhan terhadap dirinya sendiri berari ia telah melakukan pembunuhan terhadap dirinya sendiri, karena ia telah melakukan dosa yang amat besar dan di ancam masuk neraka jahanam selamanya. Kendali diri dan tipisnya iman seseorang tentang adanya qadha dan kodar Allah merupakan factor utama seseorang melakukan bunuh diri. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakn metode induktif, metode deduktif dan metode analogis. Dari pembahasan tentang membujuk orang untuk membunuh diri maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kaitannya dengan pembujukan orang untuk bunuh diri KUHP memandang hal itu sebagai sesuatu yang melawan hukum. Maksud melawan hukum disini adalah terbatas sampai orang tersebut benar banar bunuh diri dan meninggal dunia. Maka apabila seseorang tersebut tidak melakukan bunuh diri kareana takut atau karena sadar atau benar benar bunuh diri tetapi tidak mati (percobaan) maka pembujuk disini tidak di hukum karena salah melakukan pembujukan.Hukum islam dalam kaitannya dengan pembujukan agar orang bunuh diri ada 3 hal: 1) Bahwa pembujuk sendiri adalah merupakan suatu perbuatan dosa 2) Apabila pembujukan tersebut berakibat meninggalnya orang yang di bujuk maka bagi pembujuk di kenakan hukum qishos 3) Apabila pembujuk tidak berakibat matinya orang yang dibujuk maka pembujuk dikenakan hukuman Ta’zir

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sulaiman, Wakid--019200189
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHaq, A. Faishalafhaq@yahoo.co.id2020055001
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Pembunuhan
Keywords: Hukum Islam; Bunuh Diri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Users 283 not found.
Date Deposited: 03 Feb 2016 02:32
Last Modified: 08 Jun 2020 15:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4425

Actions (login required)

View Item View Item