Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Disparitas Pengupahan pekerja travel Umrah Haji PT Indonesia Super Holiday Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fitriyah, Nur Aini (2020) Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Disparitas Pengupahan pekerja travel Umrah Haji PT Indonesia Super Holiday Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Aini Fitriyah_C92216191.pdf

Download (1MB)

Abstract

Metode pengumpulan data diperoleh melalui Teknik wawancara dan documenter. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif yuridis sosiologis. Dan kesimpulannya diperoleh melalui logika, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan, Disparitas pengupahan pekerja travel haji umrah PT Indonesia Super Holiday merupakan kerjasama antara pihak perusahaan dengan pekerja mengenai kesepakatan bersama sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 52, dimana sistem pengupahannya berdasarkan kemnaker dan undang-undang yang berlaku yakni memakai sistem upah menurut waktu dan bonus. Menurut disparitas pengupahan dalam UU No.13 Tahun 2003 sistem pengupahan terhadap pekerja, dilihat dari praktik yang ada, penetapan upah mengupah masih perlu diperhatikan kesesuaianya dengan UU No 13 Tahun 2003, dimana upah yang diberikan masih dibawah upah minimum dan tanpa adanya upah lembur. Pemberian upah kepada pekerja tidak berdasarkan struktur dan skala upah yang ada. Selain itu, pemberlakuan masa percobaan yang dilakukan lebih dari ketetapan yang ada pada undang-undang. Jika dilihat dari Undang-undang yang berlaku yakni masih banyak kesenjangan yang harus diperbaiki, karena kesejahteraan yang didapat pekerja belum ada. Hal ini diperkuat dalam pasal 88 bahwasanya setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pihak perusahaan melakukan disparitas, karena pihak perusahaan tidak mampu untuk membayar sesuai UMK yang ada karena pihak perusahaan memiliki alasan tersendiri mengenai disparitas pengupahan kepada pekerja. Sedangkan menurut hukum Islam terhadap pengupahan atau Ujrah yang diberikan kepada pekerja, dilihat dari rukun dan syarat terhadap perjanjian kerja sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, maka perjanjian tersebut dikatakan sah. Akan tetapi, dilihat dari segi maslahah mursalahnya yakni sesuai dengan prinsip pengupahan dalam Islam belum memenuhi prinsip tersebut, karena pengupahan dalam Islam terdapat prinsip keadilan dan kelayakan. Adil yang dimaksud yakni upah yang diberikan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan layak untuk memenuhi kebutuhan baik dari segi sandang, pangan dan papan. Karena Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesejahteraan. Dari hasil kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar pihak perusahaan menerapkan sistem pengupahan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Apabila pihak perusahaan tidak mampu memberikan upah sesuai dengan peraturan yang ada, atau berdasarkan prinsip Islam yakni keadilan dan kelayakan. Sehingga, tidak ada yang dirugikan salah satu pihak dan para pekerja mampu mencukupi kehidupannya baik dari segi sandang, pangan, dan papan yang dapat menimbulkan kesejahteraan beserta keluarganya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fitriyah, Nur AiniNuraini.fitriyah07@gmail.comC92216191
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHadi, Abd.--2018115501
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Keywords: Upah; Pengupahan; Disparitas Pengupahan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S.H. Fitriyah Nur Aini
Date Deposited: 07 Mar 2021 12:14
Last Modified: 07 Mar 2021 12:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/46944

Actions (login required)

View Item View Item