Analisis maṣlaḥah terhadap pendapat hakim Pengadilan Agama Pasuruan dan Pengadilan Agama Bojonegoro tentang batas usia minimal menikah 19 tahun bagi perempuan dan laki – laki

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Uyun, Luluk Masfirotul (2021) Analisis maṣlaḥah terhadap pendapat hakim Pengadilan Agama Pasuruan dan Pengadilan Agama Bojonegoro tentang batas usia minimal menikah 19 tahun bagi perempuan dan laki – laki. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Luluk Masfirotul Uyun_C01216024.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data yang diperoleh dari lapangan berupa pendapat hakim Pengadilan Agama Pasuruan dan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan penambahan batas usia minimal perkawinan dalam perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasuruan dan Pengadilan Agama Bojonegoro. Data akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hakim berpendapat bahwa usia perkawinan 19 tahun akan menjadikan seseorang lebih siap menikah jika dibandingkan dengan usia 16 tahun. Pendapat ini didasarkan kepada kemaslahatan keluarga yaitu untuk menjamin kesiapan fisik dan mental sebelum menjalani perkawinan. Maṣlaḥah yang terdapat dalam penambahan batas usia minimal perkawinan yaitu, Maṣlaḥah hājiyyah, maṣlaḥah mursalah dan maṣlaḥah kulliyah-ammah. Batas usia minimal perkawinan didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan yang sejalan dengan prinsip perkawinan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yaitu suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar terwujud tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Sejalan dengan kesimpulan dari pembahasan di atas, maka disarankan kepada pemerintah agar lebih memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pernikahan, khususnya tentang dampak pernikahan di bawah umur. Agar penurunan angka pernikahan dini dapat terwujud maka seharusnya diiringi dengan ketatnya peraturan. Penulis berharap kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tentang batas usia minimal 19 tahun perkawinan, guna menjaga kesiapan mental dan fisik sebelum melakukan perkawinan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Uyun, Luluk MasfirotulLulukmasfirotuluyun@gmail.comC01216024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhoiroh, Muflikhatulmuflikhakhoiroh@gmail.com2016047002
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keluarga > Keluarga Islam
Keywords: Batas usia minimal menikah 19 tahun bagi Perempuan Dan Laki–Laki; Batas usia pernikahan; Pernikahan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Luluk Masfirotul Uyun
Date Deposited: 21 Jun 2021 06:58
Last Modified: 21 Jun 2021 06:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48116

Actions (login required)

View Item View Item