Analisis hukum islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Tembilahan Riau nomor 0059/Pdt.P/2020/Pa.Tbh tentang wali aḍal karena persetujuan izin wali yang tidak konsisten

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Lathifah, Laini (2021) Analisis hukum islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Tembilahan Riau nomor 0059/Pdt.P/2020/Pa.Tbh tentang wali aḍal karena persetujuan izin wali yang tidak konsisten. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Laini Lathifah_C91217119.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam penelitian ini penulis menganalisis dengan memakai metode kualitatif yang bersifat deskriptif atau bisa disebut dengan deskriptif kualitatif, dalam metode ini penulis mendeskripsikan pendapat dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan Riau terkait wali aḍal karena persetujuan izin wali yang tidak konsisten. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif dengan memaparkan pendapat dari para ulama mazhab mengenai wali aḍal dalam pernikahan yang selanjutnya dipakai untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara tersebut yang kemudian untuk diketahui kesimpulannya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, menurut pasal 23 Kompilasi Hukum Islam Jo pasal 2 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang wali hakim merupakan dasar hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan Riau untuk menetapkan wali aḍal. Hal tersebut sebagai aturan hukum serta alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan penetapan wali aḍal dengan terbukti bahwa alasan keenggangan wali menikahkan merupakan alasan yang tidak dibenarkan oleh syara', kedua mempelai berusaha melakukan pendekatan agar wali bersedia kembali memberikan persetujuannya, namun wali tetap melakukan aḍal, hal ini juga tidak adanya i'tikad yang baik dari wali untuk hadir di persidangan, Hakim mempertimbangkan bahwa hubungan keduanya tidak ada halangan secara syar'i untuk melangsungkan pernikahan sehingga perlu disahkan kedalam bentuk pernikahan agar tidak terjadi kemafsadatan yang lebih besar. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan ditunjuk sebagai wali hakim oleh Ketua Majelis sebagai wali nikah pemohon pengganti dari wali yang aḍal. Kedua, berdasarkan analisis hukum Islam pertimbangan hakim sudah benar, ke empat mazhab yakni mazhab Maliki, mazhab Hambali, mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi. yang berbeda hanya mazhab Hanafi, sedangkan tiga mazhab lainnya mempunyai pandangan yang sama bahwa alasan aḍal -nya wali yang tidak dibenarkan syara' maka hak perwaliannya berpindah kepada wali hakim. Sejalan dengan kesimpulan diatas, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan namun wali enggan menikahkan, maka hendaknya bermusyawarah dengan secara kekeluargaan terlebih dahulu jika langkah awal tidak bisa diharapkan lagi maka opsinya dengan menyelesaikan perkara tersebut di Pengadilan Agama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Lathifah, Lainilainilathifah08@gmail.comC91217119
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorCandrawati, Siti Dalilahdalillahcandra@yahoo.com1960062011989032001
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Pernikahan; Wali nikah; Wali Adal.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Lathifah Laini
Date Deposited: 16 Dec 2021 10:31
Last Modified: 16 Dec 2021 10:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/51311

Actions (login required)

View Item View Item