ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI HUKUM TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL PERNIKAHAN MENURUT PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

SALAMUL, HUDA (2016) ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI HUKUM TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL PERNIKAHAN MENURUT PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (653kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (507kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (303kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil dari penelitian literaturtentang Analisis Hukum Pidana terhadap Sanksi Hukum tentang Kejahatan terhadap asal-Usul Pernikahan menurut Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan menjawab pertanyaan bagaimana ketentuan hukum KUHP pasal 279 tentang kejahatan asal-usul pernikahansertaanalisishukumpidanaIslam terhadapsanksi hukum pasal 279 tentang kejahatan asal-usul pernikahan KUHP.Penilitianiniadalah kajian pustaka merupakan analisis hukumtentangtidakpidanaperkawinandalampasal 279 tentang kejahatan terhdapa asal-usul pernikhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dianalisisdenganhukumpidanaIslamdengan menggunakan metode hukuman takzir yaitu memberikan hukuman pidana dengan sanksi takzir yang dalil sanksi pidana tidak ditentukan dalam Alquran dan Hadis tetapi ditentukan oleh penguasa terkait dengan hukuman sesuai dengan syarat-syaratdi dalamnya.
Hasil penelitian menyimpulkan terkait pertanyaan dalam rumusan masalah pertama, ketentuan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 279 tentang kejahatan asal-usul pernikahanmenyebutkan bahwa pelaku yang memenuhi unsur mengadakan perkawinan, mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada,mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain, adanya penghalang yang sah. Kejahatan tersebut sesuai dengan pasal 279 diancam pidana penajara 5 tahun melakukan pernikahan mengetahui adanya penghalang yang sah dan 7 tahun melakukan pernikahan menyembunyikan penghalang yang sah. Kedua, penulis menyatakan bahwa melakukan pernikahan tanpa ijin istri pertama merupakan tindak pidana dengan metode yang mengakibatkan mendapatkan hukuman takzirbahwa dalam analisis pidana islam ini merupakan jarim@ah yang menyinggung hak perorangan (individu). Sanksitakziryang diberikan dalam pelaku tindak pidana tersebut ialah penjara yang ditentukan oleh penguasa yang disebut hukuman takzir.
Kepada pihak pemerintah mampu mensosialisasikan dan tegas dalam aturan berkaitan dengan perkawinan serta masyarakat melakukan perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar mendapatkan perlindungan hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
SALAMUL, HUDAUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: salamul huda
Date Deposited: 17 Mar 2016 06:52
Last Modified: 17 Mar 2016 06:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/5340

Actions (login required)

View Item View Item