Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap penetapan hak asuh anak belum mumayyiz akibat cerai gugat: studi putusan nomor: 633/Pdt.G

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Irsyadi, Adil Adam (2023) Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap penetapan hak asuh anak belum mumayyiz akibat cerai gugat: studi putusan nomor: 633/Pdt.G. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Adil Adam Irsyadi_C91219092.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Akibat Cerai Gugat (Studi Putusan Nomor: 633/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr) bertujuan untuk menjawab pertanyaan apa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak belum mumayyiz akibat cerai gugat (Studi Putusan Nomor: 633/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr)? bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap penetapan hak asuh anak belum mumayyiz akibat cerai gugat (Studi Putusan Nomor: 633/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr)? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian yang dihimpun menggunakan teknik library research dimana penulis mengumpulkan data, mencatat, dan mengolah data berdasarkan sumber kepustakaan. Data primer yang digunakan yakni putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 633/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr. Setelah data terkumpul, data dianalisis yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: pertama, pertimbangan hakim dalam menolak hak asuh anak belum mumayyiz akibat cerai gugat dalam studi putusan nomor: 633/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr adalah anak belum mumayyiz tersebut sejak lahir sampai terjadi perceraian antara penggugat dan tergugat selalu tinggal bersama tergugat. Penggugat juga tidak pernah menjenguk anaknya pasca terjadi perceraian antara penggugat dan tergugat. Meskipun diasuh oleh tergugat kondisinya baik dan sehat. Ibu kandung penggugat juga sudah meninggal. Tergugat tidak pernah melarang penggugat untuk menemui anaknya. Kedua, putusan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan Hukum Islam yang mana menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa ibu berhak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz sepanjang memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang pengasuh. Meskipun penggugat mengajukan gugatan cerai kepada tergugat, namun hal ini tidak mempunyai akibat hukum terkait ḥaḍānah anak yang belum mumayyiz. Secara psikologis, seorang ibu lebih mampu memberikan rasa nyaman kepada anak yang mana hal ini sejalan dengan alasan para ulama fikih yang mendahulukan ibu daripada ayah dalam hal pengasuhan. Sedangkan apabila ditinjau dari hukum positif berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang hak asuh anak maka putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan: pertama edukasi mengenai parenting terhadap orang tua terutama apabila orang tua telah bercerai, sehingga anak tidak lagi menjadi korban perceraian kedua orang tuanya, Kedua, perlunya pendampingan hukum kepada para pihak yang bersengketa, sehingga dalil gugatan dalam mengajukan perkara kuat dan beralasan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Irsyadi, Adil Adamadiladam404@gmail.comC91219092
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRohman, Holilurelrahman10@gmail.com2002108702
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Hukum Islam > Status Anak
Keywords: Hukum Islam; hukum positif; hak asuh; gugat cerai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Adil Adam Irsyadi
Date Deposited: 28 Feb 2023 01:51
Last Modified: 28 Feb 2023 01:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/59419

Actions (login required)

View Item View Item