Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dalam hukum Indonesia dan hukum pidana Islam: studi kasus rumah restorative justice Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ramadhan, Sagita Destia (2023) Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dalam hukum Indonesia dan hukum pidana Islam: studi kasus rumah restorative justice Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sagita Destia Ramadhan_C03219036.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice dalam Hukum Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Rumah Restorative Justice Sidoarjo)” merupakan penelitian untuk menjawab rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan penyelesaian perkara pidana pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga di Rumah Restorative Justice Sidoarjo dan Bagaimana penyelesaian perkara pidana pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga di Rumah Restorative Justice Sidoarjo dalam Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang dibuat oleh penulis termasuk pada jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analitif dengan pola pikir induktif. Penelitian ini dilakukan di Rumah Restorative Justice di Kota Sidoarjo. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan. Pertama, penyelesaian perkara pidana di Rumah Restorative Justice Sidoarjo berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, hal ini dikarenakan rumah tersebut merupakan daerah kewenangan milik kejaksaan yang atau biasa disebut tahap dua (saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti) yang dalam penyelesainnya dihadiri oleh pelaku, korban, jaksa (sebagai mediator). Kedua, penyelesaian perkara pidana di Rumah Restorative Sidoarjo dalam Hukum Indonesia dalam hal ini kasus pencurian dan KDRT, yang mana penulis melihat bahwa jika kasus pencurian memang tepat jika diselesaikan melalui restorative justice karena ada suatu hal yang pulihkan namun KDRT tidak bisa karena berkaitan dengan fisik dan psikis dari si korban. Sedangkan dalam perspektif Hukum Pidana Islam memang tidak menjelaskan terkait Restorative Justice namun Hukum Pidana Islam mengenal adanya prinsip perdamaian dan prinsip pemaafan sebagai mana disebut sebagai iṣlāḥ dan al ‘afwu. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan kepada kejaksaan dan intansi hukum lainnya untuk lebih mempertimbakan lagi kasus pidana seperti apa yang bisa direstorative. Selain itu, untuk lebih memaksimalkan penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice karena banyak benefit yang didapatkan ataupun dihasilkan melalui penyelesaian ini, serta diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk lebih mensosialisasikan terkait Rumah Restorative Justice Sidoarjo karena masih banyak masyarakat yang tidak paham dan tidak mengetahui bahwa terdapat bentuk penyelesaian perkara pidana demikian. Dalam Hukum Pidana Islam pun sangat menganjurkan adanya perdamaian ataupun pemaafan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ramadhan, Sagita Destiac03219036@student.uinsby.ac.idC03219036
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorCandra, Marlimcand23@gmail.com2014048502
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum pidana islam; restorative justice
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sagita Destia Ramadhan
Date Deposited: 01 Mar 2023 06:27
Last Modified: 01 Mar 2023 06:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/60430

Actions (login required)

View Item View Item