Analisis Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan fikih murafā’at terhadap penghentian penuntutan dalam kasus pencurian kayu manis di hutan perhutani Temanggung

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Prasti, Egi Setia (2022) Analisis Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan fikih murafā’at terhadap penghentian penuntutan dalam kasus pencurian kayu manis di hutan perhutani Temanggung. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Egi Setia Prasti_C03218004.pdf

Download (6MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif empiris dengan judul “Analisis Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Fikih Murāfa’at terhadap Penghentian Penuntutan dalam Kasus Pencurian Kayu Manis di Hutan Perhutani Temanggung”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: bagaimana kasus pencurian kayu manis menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagaimana penerapan perdamaian menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif, dan bagaimana tinjauan Fikih Murāfa’at terhadap penghentian penuntutan dalam kasus pencurian hutan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan meneliti pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap suatu kasus pencurian kulit kayu manis yang diteliti secara langsung di Perhutani Temanggung. Data penelitian didapatkan langsung dari BKPH Temanggung dan KPH Kedu Utara. Penelitian ini menggunakan analitis deduktif, yakni menganalisa dari ketentuan-ketentuan umum untuk selanjutnya ditarik menuju kesimpulan kusus. Ketentuan-ketentuan umum yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Fikih Murāfa’at yang selanjutnya akan dianalisa terhadap kasus pencurian kayu manis untuk mendapatkan kesimpulan khusus terhadap kasus tersebut. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penghentian penuntutan tindak pidana pencurian kulit kayu manis menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak sesuai karena aturan tersebut merupakan hokum materiil, sedangkan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah sesuai karena adanaya persetujuan korban dan terpenuhinya syarat berdasarkan aturan tersebut. Menurut perspektif Fikih Murafā’at secara substansi penghentian penuntutan dapat dilakukan namun dengan teknis yang berbeda, yakni di tahap putusan hakim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Prasti, Egi Setiaegifriday@gmail.comC03218004
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSyamsuri, Syamsurisyamhass@gmail.com2029107201
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum pidana Islam; pencurian; kayu manis; fikih murafa'at
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: egi egisp prasti
Date Deposited: 02 Mar 2023 02:56
Last Modified: 02 Mar 2023 02:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/60757

Actions (login required)

View Item View Item