Sumpah pocong dalam perspektif hukum Islam: studi kasus penyelesaian sengketa di Masjid Madegan Desa Polagan Sampang Madura

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Choirunnisa, chaja (2016) Sumpah pocong dalam perspektif hukum Islam: studi kasus penyelesaian sengketa di Masjid Madegan Desa Polagan Sampang Madura. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (245kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (191kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Apa penyebab dan proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong di Masjid Madegan Desa Polagan Sampang Madura. Bagaimana peran kiai dan hakim dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut?, Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sumpah pocong dalam kasus penyelesaian sengketa tanah di Desa Polagan Sampang Madura?.
Data penelitian ini diperoleh dari Masjid Madegan Polagan Sampang madura yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data-data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu tentang sumpah pocong dalam kasus penyelesaian sengketa tanah di Desa Polagan Sampang Madura, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat umum kaitannya dengan hokum Islam serta ditarik kesimpulan.
Penyebab dan proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong di Masjid Madegan Desa Polagan Sampang Madura bahwa sumpah pocong ini merupakan tradisi penyelesaian sengketa secara turun temurun sampai saat ini khusunya dalam studi kasus sengketa tanah milik ahli waris Siti Romlah dimana siti Romlah sebagai penggugat dan paman Nasiruddin sebagai tergugat, dalam kasus ini tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong terdapat beberapa cara antara lain berbalut dengan kain dengan beberapa cara. Cara membuktikan sumpah pocong yaitu konsekuensi dari orang yang bersalah akan mendapatkan hukuman dari Tuhan berupa kematian atau tidak mempunyai rasa hidup serta lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu dengan adanya sumpah pocong tersebut. Peran kiai dan hakim dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut semua aparat desa masyarakat ikut berperan dalam sumpah pocong di masjid Madegan Sampang, praktik tersebut dilakukan oleh penggugat dan tergugat dengan disertai Kyai, serta para hakim yang terlibat dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam tentang sumpah pocong dalam kasus penyelesaian sengketa tanah di Desa Polagan Sampang Madura, sumpah ada dua macam yaitu sumpah suppletoir dan sumpah decisoir. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Berdasarkan praktik tersebut maka sumpah pocong dalam hukum Islam diperbolehkan dimana dari sumpah tersebut untuk menguatkan dari pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama Peraturan dan hokum adalah untuk rakyat, bukan sebaliknya. Sehingga segala bentuk permasalahan yang ada di masyarakat Desa Polagan Sampang Madura merupakan sebuah kegelisahan masyarakat, yang harus segera dicarikan solusi penyelesaiannya oleh penegak hokum sehingga segala bentuk sengketa bukan jalan satu-satunya penyelesaiannya adalah sumph pocong karena masyarakat desa masih mempunyai hukum atau atauran yaitu hokum pengadilan. Kedua Bagi pihak masayarakat Desa Polagan baik pihak-pihak yang terkait maupun masyarakatdesa yang mempercayai tradisi ssumpah pocong ini hendaknya tetap mengikuti pearaturan pemerintah dan tidak mempercayai sumpah pocong bias menyelesaikan masalah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Choirunnisa, chajachajaaisyah@gmail.comC33209004
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAnam, Ahmad Saifulabufarisanam@gmail.com2017115501
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Sumpah Pocong; Hukum Islam; Sengketa; Masjid Madegan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: chaja choirunnisa
Date Deposited: 23 Apr 2016 02:34
Last Modified: 08 Nov 2019 08:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/6124

Actions (login required)

View Item View Item