Tindak pidana pelecehan seksual dalam dunia metaverse: analisis yuridis pelecehan seksual yang dilakukan oleh Avatar dalam dunia maya berbentuk 3D

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Camillah, Nadaiyya Alina (2023) Tindak pidana pelecehan seksual dalam dunia metaverse: analisis yuridis pelecehan seksual yang dilakukan oleh Avatar dalam dunia maya berbentuk 3D. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nadaiyya Alina Camillah_C93219095 ok.pdf

Download (4MB)

Abstract

Metaverse menjadi perkembangan teknologi yang paling luar biasa di era digital saat ini. Dalam Metaverse, manusia dapat melakukan bayak hal sebagaimana yang ia lakukan dalam dunia nyata, hanya saja lokasi dan tempatnya di dunia maya berbentuk 3D. Terdapat dua permasalahan dalam tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi dalam Metaverse, yang pertama adalah adanya perbuatan pelecehan seksual atau zina dalam dunia maya berbentuk 3D. Yang kedua adalah pengaturan hukum yang telah ada saat ini dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual dalam dunia Metaverse. Hal tersebutlah yang kemudian menjadi fokus permasalahan penulis dalam menyusun skripsi ini, yang kemudian penulis rumuskan masalahnya adalah (1) Bagaimanakah tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual dalam dunia Metaverse yang dilakukan oleh avatar? (2) Bagaimanakah tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pelecehan seksual dalam dunia Metaverse yang dilakukan oleh avatar? Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yakni penelitian dengan sumber hukum dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, putusan maupun ketetapan pengadilan, serta sumber-sumber kepustakaan lain yang berhubungan dengan penelitian ini. KUHP, UU No.44 tahun 2008, UU No.12 tahun 2022, serta Al-Qur’an sebagai data primer. Sedangkan untuk data sekunder penulis menggunakan jurnal, majalah, dan internet yang berkaitan dengan pelecehan seksual, Metaverse, hukum dan Islam. Hasil dari penelitian ini adalah: yang pertama, tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia Metaverse adalah belum diatur dalam KUHP, melainkan hal yang sehubungan dengan tindak pidana kesusilaan telah diatur. Namun terdapat UU No.44 tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi dan UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam dunia Metaverse. Kedua, pandangan hukum Islam terhadap pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia Metaverse dari segi illat hukumnya adalah pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia Metaverse nyatanya ada tetapi tidak terjadi persetubuhan secara langsung dan menimbulkan akibat atau dampak nyata terhadap pelaku maupun korban. Sedangkan jika dilihat dari segi qiyas hukumnya, pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia Metaverse menimbulkan dampak dalam bentuk rangsangan dan kenikmatan yang nyata, sehingga hukumnya adalah sama dengan zina. Diharapkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar dapat mengisi kekosongan hukum tersebut dengan membuat atau membentuk undangundang khusus kejahatan dalam Metaverse sehingga masyarakat merasa aman dalam kegiatan apapun di Metaverse.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Camillah, Nadaiyya Alinac93219095@student.uinsby.ac.idC93219095
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorIsfironi, MohammadUNSPECIFIED197008112005011002
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Keywords: Pelecehan seksual; dunia maya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nadaiyya Alina Camillah Subchan
Date Deposited: 12 May 2023 06:41
Last Modified: 12 May 2023 06:43
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62186

Actions (login required)

View Item View Item