Studi perbandingan hukum tentang pengaturan tindak pidana cyberbullying di Indonesia, Singapura, dan Malaysia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nafis, M. Raihan (2023) Studi perbandingan hukum tentang pengaturan tindak pidana cyberbullying di Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Raihan Nafis_C97219037.pdf

Download (3MB)

Abstract

Result dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengaturan cyberbullying di negara Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Melihat kekuatan dan kelemahan pengaturan di masing-masing negara mengenai tindak pidana cyberbullying. Dengan hal tersebut penulis menggunakan metode yang dirasa sesuai dengan permasalahan tersebut yaitu dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative yuridis, dengan pendeketan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Untuk mewujudkan penelitian ini penulis menggunakan beberapa bahan hukum diantaranya Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang ITE, Protection of Harassment Act 2014, Communication and Multimedia Act 1998, dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Untuk memberi penjelasan tambahan penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, literatur, jurnal, dan website serta penggunaan teori cybercrime berupa teori anomie, teori asosiasi diferensial, dan teori netralisasi yang memiliki keterkaitan pada hal yang mendasari pelaku cyberbullying melakukan tindakan tersebut. Bahan hukum tersebut diperoleh dengan cara pencarian melalui media internet, kemudian bahan hukum tersebut dilakukan analisa menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis agar dapat ditarik kesimpulan. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan terdapat beberapa kelemahan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing negara. Pertama, di masing-masing negara masih belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur tentang cyberbullying, peraturan yang digunakan tidak memuat pengertian mengenai cyberbullying untuk penyamaan presepsi pada muatan peraturan. Kedua, dalam peraturan di Indonesia dan Singapura tidak dijelaskan mengenai tindakan yang dilakukan secara berulang, hal ini dapat timbul abuse of power yang dilakukan oleh pejabat digunakan untuk menghalau kritik yang ditujukan kepada pejabat tersebut. Selain itu, salah satu ciri cyberbullying dengan adanya tindakan repetisi untuk dapat dikatakan sebagai cyberbullying. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan: Pertama, dalam peraturan yang digunakan oleh Indonesia saat ini ditambahkan pengertian mengenai cyberbullying, dan tidak hanya dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang saja. Kedua, Perlu dilakukan penambahan substansi pada pasal yang khususnya pada tindakan cyberbullying dengan tindakan yang dilakukan secara berulang, hal ini untuk menghindari abuse of power pejabat negara untuk melaporkan kritik yang di tujukan kepada pejabat sebagai tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nafis, M. Raihanraihannafis42@gmail.comC97219037
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorLuthfy, Riza Multazamrizamultazam@uinsby.ac.id2109118601
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Keywords: Hukum tindak pidana; cyberbullying; Indonesia; Singapura; Malaysia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: M.Raihan Nafis
Date Deposited: 29 May 2023 08:42
Last Modified: 29 May 2023 08:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62680

Actions (login required)

View Item View Item