Interpretasi sistematis terhadap tindak pidana membawa senjata tajam menurut undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951: studi putusan nomor 69/pid.sus/2022/PN Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Syam, Bambang Ahmad Firdaus (2023) Interpretasi sistematis terhadap tindak pidana membawa senjata tajam menurut undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951: studi putusan nomor 69/pid.sus/2022/PN Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Bambang Ahmad Firdaus Sam_C93219074.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan adalah hasil dari penilitian terkait “ Interpretasi Hakim Terhadap Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Sby)”, yang memiliki tujuan untuk menjawab rumusan masalah, yakni : pertama, bagaimana analisa interpretasi Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana membawa senjata tajam dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2022/Pn Sby. Kedua, bagaimana analisa interpretasi Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana membawa senjata tajam dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2022/Pn Sby dalam perspektif hukum pidana Islam Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif yang mana meneliti dengan menggunakan bahan-bahan pustaka dengan pendekatan kasus atau case approach serta pendekatan perundang-undangan atau statue approach. Kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif atau content analysist, yang merupakan teknik penarikan kesimpulan melalui analisa yang bersifat deskriptif. Segala bentuk data yang dikumpulkan akan dikaji dan diteliti demi menarik kesimpulan yang menggambarkan gambaran yang spesifik dan relevan dengan data tersebut. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan dalam putusan pengadilan No. 69/Pid.Sus/2022/PN Sby menggunakan beberapa metode interpreatsi yakni, interpretasi sistematis, teleologis atau sosiologis. Apabila melihat dengan kacamata hukum pidana Islam, maka hakim menggunakan metode kuasasi atau menarik kesimpulan hukum dengan melihat tujuan dan kemaslahatannya karena tidak ada dalil nash yang mengatur terkait tindak pidana membawa senjata tajam dalam sumber hukum Islam. Selaras dengan kesimpulan yang telah dijabarkan diatas, maka alangkah baiknnya hakim menulis secara penuh dan lebih rinci terkait hasil pertimbangan dan dasar hukum dalam putusan yang di keluarkan, serta alangkah bijaknya untu kita untuk tiudak membawa senjata tajam dengan dalih apapun demi terciptnya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semuanya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Syam, Bambang Ahmad Firdausahmadbambang145@gmail.comC93219074
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorCandra, Marlimcand23@gmail.com/mcand23@uinsby2014048502
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum pidana Islam; membawa senjata tajam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bambang Ahmad Firdaus Sam
Date Deposited: 26 Jun 2023 04:50
Last Modified: 26 Jun 2023 04:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/63079

Actions (login required)

View Item View Item