Analisis tindak pidana pencurian ringan dalam perspektif penologi dan hukum pidana Islam: studi putusan nomor 118/Pid.C/2021/PN.Rap

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Erlanggga, Gusti Danang (2023) Analisis tindak pidana pencurian ringan dalam perspektif penologi dan hukum pidana Islam: studi putusan nomor 118/Pid.C/2021/PN.Rap. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Gusti Danang Erlangga_C03219017.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Gusti Danang Erlangga_C03219017_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 January 2027.

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP J.o PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang batasan nominal pada tindak pidana pencurian ringan. Skripsi ini menjawab tentang beberapa permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah : 1. Bagaimana Analisis Penologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 118/Pid.C/2021/PN.Rap ? Dan 2. Bagaimana deskripsi perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 118/Pid.C/2021/PN.Rap ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan model pendekatan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Untuk menganilisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan logika deduktif, yang mana premis mayor merupakan aturan hukum dan premis minornya adalah fakta hukum. Kemudian ditariklah sebuah kesimpulan. Berdasarkan pemidanaan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa : Pertama, berdasarkan putusan mejelis hakim dengan Nomor Putusan 118/Pid.C/2021/PN.Rap, terdakwa dihukum penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Meskipun melibihi batas hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 364 KUHP, putusan ini dapat dikategorikan sebagai pendekatan gabungan dalam penologi yang menggabukan aspek pembalasan dan tujuan dalam pemidanaan. Hukuman penjara merupakan bentuk pembalasan, sementara masa percobaan menjadi implementasi dari tujuan pemidanaan, termasuk memperbaiki terdakwa. Pendekatan gabungan ini mencerminkan upaya mencapai sanksi yang adil dan tujuan pemidanaan yang baik terhadap pelaku kejahatan. Kedua, berdasarkan analisis hukum pidana Islam pada putusan Nomor 118/Pid.C/2021/PN.Rap, tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur jarīmah ḥudūd dengan hukuman had potong tangan karena nilai barang yang dicuri tidak mencapai batas nisab. Oleh karena itu, tindak pidana ini masuk ke dalam kategori hukuman ta’zīr dan berdasarkan ijtihad majelis hakim. Pendekatan gabungan dalam putusan ini sejalan dengan konsep hukuman ta’zīr yang bertujuan sebagai bentuk pembalasan, pencegahan kejahatan, serta pemulihan pelaku tindak pidana melalui pembelajaran dan bertaubat. Memberikan penegasan terhadap Peraturan Mahkahmah Agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dan bagi penegak hukum khususnya hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Dalam putusan pidana sudah menjadi keharusan bagi hakim untuk memperhatikan fakta-fakta dan sekaligus perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Erlanggga, Gusti Danangale.ale7896@gmail.comC03219017
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJunaidy, Abdul Basithbasithjunaidy71@gmail.com2021107102
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum Islam > Pencurian
Keywords: Pencurian ringan; analisis penologi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Gusti Danang Erlangga
Date Deposited: 19 Jan 2024 05:26
Last Modified: 05 Feb 2024 04:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/67546

Actions (login required)

View Item View Item