Studi komparatif antara konsep kesaksian Istifadah dalam hukum acara perdata Islam dengan konsep kesaksian De Auditu dalam hukum acara perdata positif

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sulton, Moch. (2009) Studi komparatif antara konsep kesaksian Istifadah dalam hukum acara perdata Islam dengan konsep kesaksian De Auditu dalam hukum acara perdata positif. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (386kB)
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (6kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (45kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (12kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil library research (kajian pustaka). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang perbedaan fungsi alat bukti saksi. Saksi istifad{ah bisa dijadikan saksi dalam Hukum Acara Perdata Islam sedangkan alat bukti saksi de auditu hanya bisa dijadikan sebagai sumber persangkaan dalam Hukum Acara Perdata Positif. Bagaimanakah konsep keduanya dan apakah ada persamaan dan perbedaan antara kesaksian istifad{ah dan kesaksian de auditu. Kesaksian dalam Hukum Acara Perdata Islam menempatkan laki-laki dan perempuan berbeda dalam memberikan kesaksian, yakni kesaksian dua perempuan sama nilai kesaksiannya dengan satu orang laki-laki. Disamping itu ada ketentuan bilangan (jumlah) saksi dalam kasus perkara perdata tertentu serta adanya ketentuan tidak diterimanya kesaksian non muslim terhadap muslim. Dalam Hukum Acara Perdata Positif tidak ditemukan aturan kesaksian sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata Islam. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa dalam menilai kesaksian, sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim, apakah hakim akan menerima atau menolak kesaksian tersebut, yang diawali pengamatan yang cermat dan teliti. Dalam Hukum Acara Perdata Islam, para fuqaha membolehkan kesaksian istifad{ah dalam beberapa hal yang lebih menyangkut pribadi seseorang dan bersifat pribadi, seperti dalam perkara; aurat (cacat badan) pada perempuan, nikah, kelahiran, nasab, kematian, diangkatnya seseorang menjadi hakim dan keadilan seseorang, tetapi terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam perkara wakaf dan hak milik seseorang. Selain itu kesaksian istifad{ah tidak dapat diterima kecuali diperkuat dengan bukti yang lain. Kesaksian de auditu pada dasarnya bukanlah merupakan kesaksian, karena keterangan yang diperoleh dari saksi melalui orang lain atau pihak ketiga. Tidak berarti bahwa kesaksian de auditu tidak mempunyai harga (nilai) kesaksian sama sekali, dan ternyata kesaksian de auditu dapat membantu hakim dalam mengungkap kebenaran. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa, kesaksian istifadah dalam Hukum Acara Perdata Islam dapat digunakan sebagai alat bukti kesaksian karena lebih kuat nilainya daripada kesaksian dari dua orang saksi yang dipercaya atau memenuhi syarat formil dan materiil. Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata Positif, kesaksian de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti kesaksian yang memenuhi syarat formil dan materiil, akan tetapi hanya dapat dipakai sebagai persangkaan. Dalam Hukum Acara Perdata Positif, pendapat lama menyatakan bahwa kesaksian de auditu tidak berguna sama sekali, kalaupun diterima hanya sebagai sumber persangkaan. Adapun pendapat baru menyatakan, diterima atau tidaknya kesaksian de auditu sepenuhnya menjadi wewenang hakim dan hakim tidak melanggar ketentuan Undang-undang bila ternyata menerima kesaksian de auditu.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sulton, Moch.--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Istifadah
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Kesaksian Istifadah; Hukum Acara Perdata Islam; Hukum Acara Perdata Positif
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Oct 2009
Last Modified: 28 Jun 2018 02:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7050

Actions (login required)

View Item View Item