Batas umur pernikahan dalam perspektif hukum Islam: studi penerapan teori Maslahah Mursalah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohman, Holilur (2009) Batas umur pernikahan dalam perspektif hukum Islam: studi penerapan teori Maslahah Mursalah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (18kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana pendapat ulama fiqh terhadap batas umur menikah?; Bagaimana penerapan teori maslahah mursalah terhadap batas umur pernikahan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori maslahah mursalah pada kasus pernikahan di bawah umur sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori maslahah mursalah, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang kasus pernikahan di bawah umur. Dalam permasalahan batas umur pernikahan, pertama kali yang perlu dibahas adalah menentukan batas umur pernikahan dalam al-Quran dan hadis. Dalam al-Quran dan hadis tidak ada ketegasan mengenai batasan umur ini. Nash secara umum hanya menjelaskan bahwa seseorang boleh menikah jika umurnya sudah layak untuk menikah dan sudah dewasa.Ulama fiqh sendiri terutama empat mazhab masih tidak ada kata sepakat dan masih ada beda pendapat mengenai pembatasan umur dewasa (balig). Oleh karena itulah maslahah mursalah menjadi teori yang sangat pas untuk memecahkan permaslahan ketidakjelasan batas umur ini. Maslahah mursalah menjelaskan bahwa meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam nash al-Quran, akan tetapi kemaslahatan disuatu tempat tertentu bisa menjadi penjelas bagi batas umur menikah. Kemaslahatan yang dimaksud adalah batas umur yang sudah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 yang menjelaskan bahwa umur pernikahan adalah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sedangkan perbedaan ulama fiqh tentang umur dewasa bisa dipecahkan dengan adanya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 tentang perkawinan yang menjelaskan batas umur, 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohman, Holilur--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Batas Umur; Pernikahan; Nikah; Hukum Islam; Maslahah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2009
Last Modified: 04 Oct 2018 06:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7389

Actions (login required)

View Item View Item