This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rohman, Holilur (2009) Batas umur pernikahan dalam perspektif hukum Islam: studi penerapan teori Maslahah Mursalah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (447kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
daftar isi.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (74kB) | Preview |
|
|
Text
bab 2.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
bab 3.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
bab 4.pdf Download (75kB) | Preview |
|
|
Text
bab 5.pdf Download (18kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana pendapat ulama fiqh terhadap batas umur menikah?; Bagaimana penerapan teori maslahah mursalah terhadap batas umur pernikahan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori maslahah mursalah pada kasus pernikahan di bawah umur sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori maslahah mursalah, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang kasus pernikahan di bawah umur. Dalam permasalahan batas umur pernikahan, pertama kali yang perlu dibahas adalah menentukan batas umur pernikahan dalam al-Quran dan hadis. Dalam al-Quran dan hadis tidak ada ketegasan mengenai batasan umur ini. Nash secara umum hanya menjelaskan bahwa seseorang boleh menikah jika umurnya sudah layak untuk menikah dan sudah dewasa.Ulama fiqh sendiri terutama empat mazhab masih tidak ada kata sepakat dan masih ada beda pendapat mengenai pembatasan umur dewasa (balig). Oleh karena itulah maslahah mursalah menjadi teori yang sangat pas untuk memecahkan permaslahan ketidakjelasan batas umur ini. Maslahah mursalah menjelaskan bahwa meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam nash al-Quran, akan tetapi kemaslahatan disuatu tempat tertentu bisa menjadi penjelas bagi batas umur menikah. Kemaslahatan yang dimaksud adalah batas umur yang sudah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 yang menjelaskan bahwa umur pernikahan adalah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sedangkan perbedaan ulama fiqh tentang umur dewasa bisa dipecahkan dengan adanya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 tentang perkawinan yang menjelaskan batas umur, 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan | ||||||
Keywords: | Batas Umur; Pernikahan; Nikah; Hukum Islam; Maslahah | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 28 Oct 2009 | ||||||
Last Modified: | 04 Oct 2018 06:37 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7389 |
Actions (login required)
View Item |