Praktek hedging instrument forward dalam perdagangan valuta asing di Surabaya menurut fatwa Dewan Syariah Nasional / MUI NO. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang sarf

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Al Maghfuroh, Al Maghfuroh (2009) Praktek hedging instrument forward dalam perdagangan valuta asing di Surabaya menurut fatwa Dewan Syariah Nasional / MUI NO. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang sarf. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (561kB) | Preview
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (104kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab3.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab4.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab5.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.pustaka.pdf

Download (95kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah Praktek Transaksi Hedging Instumen Forward dalam Perdagangan Valas di Surabaya dan bagaimanakah Praktek Transaksi Hedging Instrumen Forward dalam Perdagangan Valas di Surabaya Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional / MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sarf? Data penelitian diperoleh melalui Bank Rakyat Indonesia Kc. Rajawali dan Bursa Efek Indonesia Surabaya yang menjadi obyek penelitian. Untuk menjawab persoalan-persoalan diatas, penulis menggunakan metode interview dengan staf, Perdagangan valas. kemudian mempelajari dokumen berkas, dan selanjutnya dianalisis dengan pola pikir verifikatif-deduktif. Dari penelitian ini didapatkan hasil, pertama, Guna melancarkan transakasi Valas, maka diciptakanlah berbagai macam jenis transaksi yang ada dalam pasar Valuta Asing (Valas). Transaksi tersebut diantaranya: Transaksi Spot, Option, Forward, Swap, Arbitrage, Futures, dan lainnya. Hal ini diperlukan karena tidak selamanya pembayaran perdagangan Internasional dapat dilakukan setiap saat, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi. Adapun perdagangan valas dengan menggunakan hedging contrak forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa datang, sedangkan kurs nilai tukar ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual, dan untuk melindungi adanya resiko dari fluktuasi nilai tukar dikemudian hari maka diterapkan hedging sebagai lindung nilai. Kedua, Dengan mekanisme transaksi tersebut menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sarf, Transaksi hedging contrak forward hukumnya adalah haram, karena pada prakteknya dalam penetapan harga masih terdapat adanya unsur spekulasi. Berdasarkan penulisan di atas, maka penulis sarankan kepada para institusi lembaga keuangan yang menerapkan jasa perdagangan valas hendaklah yang sesuai dengan norma-norma syariah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Al Maghfuroh, Al MaghfurohUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Bursa Saham
Keywords: Hedging Instumen Forward; Valas; Fatwa Dewan Syariah Nasional;Sarf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 31 Oct 2009
Last Modified: 17 Oct 2018 07:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7738

Actions (login required)

View Item View Item