This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Nafisah, Durrotun (2025) Reformulasi hukum penanganan tindak pidana penipuan online pada transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
This is the latest version of this item.
|
Text
Durrotun Nafisah_05020721031 full.pdf Restricted to Repository staff only until 18 September 2028. Download (2MB) |
|
|
Text
Durrotun Nafisah_05020721031.pdf Download (2MB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong maraknya transaksi jual beli secara daring, salah satunya melalui platform Facebook Marketplace. Facebook Marketplace merupakan platform yang bersifat lebih terbuka dan bebas diakses oleh siapa saja, tanpa memerlukan undangan atau persetujuan khusus, berbeda dengan media sosial lain seperti WhatsApp Group yang bersifat lebih tertutup dan hanya dapat diakses oleh anggota yang telah diundang secara langsung oleh admin. Namun, kemajuan teknologi ini turut disertai dengan meningkatnya modus operandi tindak pidana penipuan yang sulit ditangani secara efektif oleh hukum positif Indonesia, oleh karena perlu diketahui mengenai gambaran modus-modus penipuan yang marak terjadi, dampak buruk bagi masyarakat, dan juga hal apa yang menjadi krusial dalam merumuskan kembali hukum penanganan terhadap penipuan dalam transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode hukum normatif, yang mengandalkan bahan hukum peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum utama. Penelitian ini menerapkan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan yang digunakan untuk menganalisis norma-norma hukum positif yang berlaku, pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep-konsep hukum yang relavan sebagai landasan teoritis, serta pendekatan komparatif terhadap sistem hukum di Indonesia dengan Amerika Serikat, dan juga Indonesia dengan China sebagai argumentasi perlunya reformulasi hukum di Indonesia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kajian kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relavan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marak terjadi penipuan dalam ranah daring di Indonesia dengan beragam modus, yang menyebabkan berbagai dampak buruk bagi masyarakat. Selanjutnya, dapat diketahui bahwa regulasi di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur perlindungan terhadap korban penipuan di platform digital. Sebaliknya, sistem hukum di Amerika Serikat dan China telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen daring yang lebih spesifik dan responsif sebagai urgensi dari pengaturan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, reformulasi hukum di Indonesia diperlukan, dengan menitikberatkan pada penguatan regulasi berbasis teknologi informasi dan perlindungan konsumen digital. Pemerintah seharusnya mereformulasi hukum dalam penanganan tindak pidana penipuan transaksi jual beli melalui facebook marketplace, yaitu dengan merevisi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan mengkhususkan dan memperjelas regulasi tentang penipuan melalui media facebook marketplace, apakah unsur-unsurnya tersebut termasuk dalam penyebaran berita bohong.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Jual Beli |
||||||||
| Keywords: | Reformulasi hukum; penipuan online; Facebook Marketplace | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam | ||||||||
| Depositing User: | Durrotun Nafisah | ||||||||
| Date Deposited: | 18 Sep 2025 06:36 | ||||||||
| Last Modified: | 18 Sep 2025 06:36 | ||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/84099 |
Available Versions of this Item
- Reformulasi hukum penanganan tindak pidana penipuan online pada transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace. (deposited 18 Sep 2025 06:36) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |
