Perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi anak melalui live tiktok berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan maqāṣhid al-syarī’ah: studi putusan Nomor 148/Pid.Sus/2024/Pn. Mdn

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aqillasalsabila, Sufi (2025) Perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi anak melalui live tiktok berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan maqāṣhid al-syarī’ah: studi putusan Nomor 148/Pid.Sus/2024/Pn. Mdn. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sufi Aqillasalsabila_05010321024 OK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Sufi Aqillasalsabila_05010321024 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 October 2028.

Download (3MB)

Abstract

Fenomena eksploitasi anak yang dilakukan oleh Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan melalui platfrom digital TikTok menandai munculnya bentuk baru kekerasan terhadap anak, dimana anak-anak dijadikan objek siaran langsung (live streaming) untuk memperoleh keuntungan berupa donasi dari penonton. Praktik ini tidak hanya mencederai haka nak atas pendidikan dan perlindungan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Maqāṣhid al-Syarī’ah. Skripsi ini menjawab beberapa permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah: 1. Bagaimana analisis undang-undang perlindungan anak terhadap perlindungan hukum korban eksploitasi anak melalui live tiktok dalam Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2024/Pn. Mdn? 2. Bagaimana analisis Maqāṣhid al-Syarī’ah terhadap perlindungan hukum korban eksploitasi anak melalui live tiktok dalam Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2024/Pn. Mdn?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dari studi putusan nomor 148/Pid.Sus/2024/Pn. Mdn. Pengumpulan data yang digunakan melalui studi litelatur melalui sumber-sumber yang telah dipublikasi. Data yang terkumpul dianalsis secara naratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum positif yang diberikan kepada korban eksploitasi anak melalui pendekan preventif dan represif. Negara telah memberikan dasar hukum yang kuat melalui Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan hukum pidana berupa 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000. Sedangkan dalam prinsip Maqāṣhid al-Syarī’ah telah melanggar prinsip pemeliharaan jiwa (ḥifẓ al-nas) dan akal (hifẓ al-‘aql). Menyarankan kepada pemerintah diharap memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga-lembaga sosial, terutama panti asuhan. Agar tidak terjadi perbuatan eksploitasi anak dan mendapatkan akses pendidikan secara formal ataupun nonformal tanpa terkecuali.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aqillasalsabila, Sufisufiaqillas@gmail.com05010321024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHatta, Moh.hattamuhammad644@gmail.com2026107104
Subjects: Anak
Hukum > Hukum Pidana
Hukum
Keywords: Anak; Eksploitasi anak; perlindungan anak; media massa
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sufi Aqillasalsabila
Date Deposited: 07 Oct 2025 02:56
Last Modified: 07 Oct 2025 02:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/84751

Actions (login required)

View Item View Item