Analisis yuridis kemandirian hakim pada sistem peradilan pidana Indonesia dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Putri, Aklila Zahwa (2026) Analisis yuridis kemandirian hakim pada sistem peradilan pidana Indonesia dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Aklila Zahwa Putri_05020722031.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Aklila Zahwa Putri_05020722031_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 April 2029.

Download (2MB)

Abstract

Kemandirian hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi menjamin tegaknya hukum dan keadilan secara objektif serta bebas dari intervensi kekuasaan maupun tekanan eksternal. Prinsip ini menjadi semakin penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena perkara tersebut seringkali melibatkan kepentingan politik, ekonomi, serta sorotan publik yang luas. Salah satu putusan yang menimbulkan perhatian masyarakat adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis yang kemudian diperiksa pada tingkat banding dengan penjatuhan pidana yang lebih berat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk kemandirian hakim dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta bagaimana penerapan prinsip kemandirian hakim dalamPutusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin para ahli hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemandirian hakim dalam sistem peradilan pidana Indonesia secara normatif telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, kemandirian hakim tercermin melalui kewenangan hakim dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta tingkat kesalahan terdakwa secara mandiri dan objektif. Pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang digunakan majelis hakim menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam menjatuhkan putusan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kemandirian hakim memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus memperkuat prinsip independensi hakim melalui peningkatan integritas, profesionalitas, serta sistem pengawasan yang objektif agar hakim dapat menjalankan kewenangannya secara bebas, adil, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Putri, Aklila Zahwaaklilazahwaputri@gmail.com05020722031
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRosyadi, Imronimrosyad@yahoo.com2010036901
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Peradilan
Indonesia
Keywords: Tindak pidana korupsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Aklila Zahwa Putri
Date Deposited: 08 Apr 2026 04:27
Last Modified: 08 Apr 2026 04:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89442

Actions (login required)

View Item View Item