Kajian status hukum minuman "Danish" Kombucha di Sidotopo Surabaya perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Tarjih

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Imaniah, Kamila Nur (2026) Kajian status hukum minuman "Danish" Kombucha di Sidotopo Surabaya perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Tarjih. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Kamila Nur Imaniah_05020522024.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Kamila Nur Imaniah_05020522024_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 April 2029.

Download (2MB)

Abstract

Minuman fermentasi semakin banyak dikonsumsi masyarakat karena dianggap memiliki manfaat kesehatan, salah satunya adalah kombucha. Namun, proses fermentasi dalam pembuatan kombucha berpotensi menghasilkan kandungan alkohol, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan khususnya menurut Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Tarjih terkait batas toleransi alkohol dalam produk pangan.Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada proses fermentasi produk Danish Kombucha serta menganalisis berdasarkan perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Tarjih.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dalam penelitian ini berupa fakta empiris terkait proses produksi Danish Kombucha dan kadar alkohol yang dihasilkan, sedangkan sumber data sekunder berupa literatur hukum dan nonhukum yang relevan dengan objek penelitian. Data primer diperoleh melalui observasi langsung terhadap proses produksi, wawancara dengan pihak produsen, serta hasil uji laboratorium kadar alkohol. Adapun data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, dan peraturan yang relevan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses fermentasi dalam produk Danish Kombucha menghasilkan kandungan alkohol sebesar 0,087%, di mana pembentukan alkohol tersebut dipengaruhi oleh faktor suhu dan durasi fermentasi yang diterapkan selama proses produksi. Alkohol yang terbentuk merupakan hasil aktivitas mikroorganisme dalam starter fermentasi yang bekerja menguraikan gula menjadi senyawa asam dan alkohol dalam kadar tertentu. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, kadar alkohol sebesar 0,087% berada di bawah ambang batas maksimal 0,5%, sehingga Danish Kombucha dapat dinyatakan halal sepanjang tidak menimbulkan mudarat dan diproduksi sesuai dengan ketentuan kehalalan yang berlaku. Sementara itu, menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, kadar alkohol tersebut juga masih berada jauh di bawah batas toleransi 5% yang diperkenankan, selama tidak bersifat memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan. Sejalan dengan kesimpulan yang telah diberikan, penulis menyarankan agar konsumen, khususnya konsumen muslim, memastikan minuman fermentasi tidak hanya bersertifikat halal, tetapi juga diproduksi sesuai ketentuan kehalalan. Selain itu, lembaga penerbit sertifikasi halal tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan dan pengujian kadar alkohol meskipun layanan sertifikasi diberikan tanpa biaya dalam kegiatan tertentu

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Imaniah, Kamila Nurkamilanurimaniah18@gmail.com05020522024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhoiroh, Muflikhatulmuflikhatul@uinsby.ac.id2016047002
Subjects: Fikih
Fatwa
Perbandingan Madzhab
Keywords: Minuman; fermentasi; MUI
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Kamila Nur Imaniah
Date Deposited: 16 Apr 2026 02:18
Last Modified: 16 Apr 2026 02:18
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89850

Actions (login required)

View Item View Item