This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ulun, Mas Maulana (2016) Analisis hukum pidana Islam terhadap kronologis pemalsuan Akta Nikah menurut Pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana: studi kasus Desa Betek Kec. Mojoagung Kab. Jombang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Mas Maulana Ulun C33212062 ok.pdf Download (11MB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Kronologis Pemalsuan Akta Nikah Menurut Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus di Desa Betek Kec. Mojoagung Kab. Jombang)” dari berbagai macam bentuk tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan pemalsuan, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana pemalsuan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannnya yang menunjuk pada semakin tingginya tingkat intelektualitas dari kejahatan pemalsuan yang semakin kompleks. Secara umum tujuan penelitian ada tiga macam yaitu yang bersifat penemuan, pembuktian dan pengembangan. Penemuan berarti data yang diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelumnya belum pernah diketahui. Tahapan analisis terhadap data dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa pemalsuan yang terjadi di Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang lebih disebabkan oleh adanya pertemuan dua faktor yakni faktor internal (pelaku pemalsuan) dan faktor eksternal (urbanisasi) yang terdapat kepentingan sesaat pelaku dengan cara menyembunyikan istri dan pemalsuan ini membuat dokumen negara menjadi tidak otentik, dan menimbulkan keresahan sosial di Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dalam hukum positif maupun hukum pidana Islam berpandangan sama bahwa tindak pidana pemalsuan akta termasuk kedalam suatu tindak kejahatan atau jari>mah. Karena, menurut hukum positif perbuatan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 266 ayat (1) dan (2) sebagai hukum umum, sedangkan menurut hukum Islam perbuatan memalsukan akta dalam hukum Islam dianggap sebagai suatu jari>mah atau jina>yah. Walaupun dalam hukum pidana Islam belum ditemukan pembahasan yang khusus mengenai tindak pidana pemalsuan akta. Akan tetapi, secara umum perbuatan memalsukan adalah termasuk dalam kebohongan (al-Kidzb), penipuan, pengelabuan, dan merupakan perbuatan zhalim dengan melihat berdasarkan adanya kesesuaian antara tindak pidana pemalsuan akta termasuk jari>mah pemalsuan tanda tangan dan jari>mah pemalsuan Bait al-Maal, maka tindak pidana pemalsuan akta bisa digolongkan kedalam jari>mah ta‘zīr yang dihukum dengan hukuman ta‘zīr yaitu berupa hukuman jilid dan pengasingan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan akta diharapkan kepada para penegak hukum dan masyarakat agar lebih memperhatikan lagi mengenai tindakan pemalsuan tersebut, khususnya hukuman yang diberikan pada pelaku. Kemudian untuk bisa mengantisipasi atau sekurang-kurangnya meminimalisir tindak pidana pemalsuan akta, maka pihak berwajib atau Kepolisian harus lebih tegas.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Pidana Positif |
||||||||
Keywords: | Hukum Pidana Islam; kronologis pemalsuan Akta Nikah | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Ulun Mas Maulana | ||||||||
Date Deposited: | 24 Aug 2016 08:07 | ||||||||
Last Modified: | 26 Aug 2024 03:41 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/12131 |
Actions (login required)
View Item |