This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Zain, M. Afif Fatihuddin (2016) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK UMKM TANPA SERTIFIKAT HALAL MUI DI SURABAYA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (562kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (219kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (632kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (559kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 4.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar pustaka.pdf Download (328kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah merupakan penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap produk UMKM tanpa sertifikat halal MUI di Surabaya”. Penelitian ini menjawab pertanyaan analisis hukum Islam terhadap produk UMKM tanpa sertifikat halal MUI Jawa Timur di Surabaya dan Analisis Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap produk UMKM tanpa sertifikat halal MUI jawa timur di Surabaya.Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan pola pikir deduktif untuk mendapatkan kesimpulan yang dianalisis menggunakan hukum Islam dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, produk UMKM di Surabaya yang tidak ada sertifikat halal atau menggunakan tanda halal yang bukan berasal dari MUI, masih diragukan kehalalannya. Karena belum ada proses penelitian yang dilakukan lembaga yang mempunyai otoritas penetapan kehalalan produk yakni LPPOM MUI. Produk UMKM di Surabaya yang masih diragukan kehalalannya dapat dikategorikan masuk dalam wilayah shubhat. Sesuai ijtima’ komisi fatwa majlis ulama Indonesia, produk pangan, obat, dan kosmetika yang belum jelas kehalalannya, wajib dihindari sampai ada kejelasan kehalalan. Karena setiap makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang dalam produksinya melalui proses teknologi hukum asalnya adalah shubhat. Sedangkan yang kedua, di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf h mengatur bahwa “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label”. Majlis ulama Indonesia melalui LPPOM MUI telah menyediakan layanan via SMS untuk mengetahui produk yang telah bersertifikat halal. Terhadap produk yang bertanda halal tetapi tidak bersertifikat halal MUI maka dalam hal pengawasan akan ditegur dan dibina oleh Badan Pom.Pada akhirnya penulis menyarankan, mengingat pentingnya produk halal bagi konsumen di Indoenesia yang mayoritas muslim, maka seharusnya pelaku usaha, baik UMKM atau perusahaan berskala besar untuk melaksanakan sertifikasi halal dan tidak berbuat curang terhadap sertifikat halal yang sudah diterimanya. Sehingga produk yang beredar di masyarakat memiliki status kehalalan yang jelas dan melindungi konsumen.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam | ||||||
Keywords: | Sertifikat Halal | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Zain M. Afif Fatihuddin | ||||||
Date Deposited: | 25 Aug 2016 07:00 | ||||||
Last Modified: | 25 Aug 2016 07:00 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/12852 |
Actions (login required)
View Item |