Analisis hukum Islam terhadap nikah sirri online

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muslimin, Imam (2016) Analisis hukum Islam terhadap nikah sirri online. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (622kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (512kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (130kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka (library reserch) untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktek nikah sirri online dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap nikah sirri online. Data penelitian dihimpun dengan cara mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh dari buku-buku, kajianteksartikel-artikel, wawancara serta literatur lainnya yang mengenai nikah sirri online. Selanjutnya di analisis dengan teknik analisis deskriptif-Induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik nikah sirri online ini berawal dari banyaknya jasa yang menawarkan kemudahan dalam melakukan pernikahan secara sirri via online. Berbagai kemudahan ditawarkan oleh penyedia jasa dalam nikah sirri online antara lain kemudahan dalam melakukan akad atau ijab qabul yang dapat dilakukan secara online dengan cara menggunakan video call melalui aplikasi skype yang dapat bertatap muka secara langsung antara yang menikahkan dengan calon mempelai. Begitu juga dengan wali dan saksinya juga sudah disediakan oleh penyalur jasa nikah sirri online. Meskipun walinya bukan asli dari pihak perempuan dan saksinya pun adalah orang lain, dalam hal ini dapat dikatakan hanya abal-abal saja. Akad pernikahan ini dapat dilaksanakan tanpa harus bertemu secara langsung antara pihak yang menikahkan dengan calon mempelai. Nikah sirri online dilaksanakan tanpa adanya wali asli dari pihak permpuan dan saksi yang adil untuk dijadikan bukti dalam pernikahan tersebut. Wali dan saksi yang ada dalam nikah sirri online ini hanyalah abal-abal bukan sebenarnya. Begitu juga mengenai ijab qabul yang dilaksanakan dalam nikah sirri online ini hanyalah proses akad jarak jauh antara yang menikahkan dengan yang dinikahkan tidak berada dalam satu tempat secara fisik. Kedua belah pihak melakukan ijab qabul secara online dengan bertatap muka melalui videocall saja. Dalam hal ini jumhur ulama tidak membolehkan akad seperti ini karena semua pihak yang bersangkutan dalam proses pernikahan harus ada dalam satu majelis atau satu tempat secara fisik. Dengan demikian menurut Penulis praktik nikah sirri online ini hukumya haram dantidaksahjikadilakukan. Kepada para pelaku yang melakukan pernikahan sirri online atau para penyalur jasa nikah sirri online ini hendaknya kembali kepada hukum Allah sehingga tidak lalai dalam mengejar duniawi saja. Begitu juga bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan perundangan mengenai perkawinan sirri sehingga pemerintah tidak hanya tidak mengakui pernikahan tersebut namun juga memberi ketegasan sebagai efek jera kepada para pelakunya ( penyedia jasa dan pengguna jasa). Ketegasan pemerintah dapat berupa sanksi pidana maupun denda.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muslimin, Imamindikbeckham.ib@gmail.comC01211025
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChairah, Dakwatuldakwah_chairah@yahoo.com2023045701
Subjects: Hukum Islam
Nikah
Keywords: Nikah Siri Online
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muslimin Imam
Date Deposited: 25 Aug 2016 04:23
Last Modified: 17 Dec 2019 07:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/12962

Actions (login required)

View Item View Item