Tinjauan hukum Islam terhadap Diponering kasus tindak pidana pencemaran nama baik: suatu pelaksanaan KUHP

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nasichin, Mohammad (1995) Tinjauan hukum Islam terhadap Diponering kasus tindak pidana pencemaran nama baik: suatu pelaksanaan KUHP. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (957kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (841kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (915kB) | Preview

Abstract

Konsep keadilan tidaklah mudah untuk dituangkan dalam kaedah hukum yang dibuat oleh pembuat undang undang. Opini sosial mempunyai pengaruh terhadap tindakan kebijaksanaan aparatur pemerintah, dan tentunya sebaliknya kebijaksanaan alat alat kelengkapan negara mempunyai pengaruh terhadap opini sosial. Dalam keadaan demikian warna hukum menjadi relatif, ia dipengaruhi oleh sikap dan tindakan aparatur pelaksanaan penegak hukum sekaligus dipengaruhi oleh opini sosial yang mengadakan reaksi dan penilaian terhadap kebijaksanaan undang undang tersebut.Depionering adalah wewenang penuntut umum untuk meniadakan penuntutan hukum terhadap seseorang yang disangka telah mewujudkan suatu perbuatan pidana berdasarkan pertimbangan bahwa lebih menguntungkan kepentingan umum. Jadi diponering adalah tindakan yang berdasar atas pertimbangan kemanfaatan. Azas kemanfaatan dalam praktek diatas pernah dilakukan oleh Rasulullah yang mana beliau tidak menghukum tahanan perang melainkan memanfaatkannya untuk mengajar baca tulis para sahabat.Kegiatan proses perkara pidana dalam hukum acara pidana maupun hukum islam tertuju pada dua kepentingan pokok yaitu kepentingan masyarakat atau kepentingan negara dan menyangkut kepada kepentingan perorangan yang dalam hal ini harus dihindari tuntutan atau hukum yang bertentangan dengan hak asasi manusia, deponering merupakan usaha untuk menjamin dua kepentingan sekaligus.Diponering adalah pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan yang semata mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia maksudnya di dalam rangka mencari yang menguntungkan dan menghindari kemudharatan manusia yang bersifat sangat luas, dan Allah menganjurkan kepada manusia untuk menghindari hal hal yang merusak kepentingan bersama. Disamping hukum menuntut adanya suatu keadilan dan persamaan hukum, hukum bertujuan unuk menjamin kemanfaatan dan kedamaian.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nasichin, Mohammad--019000030
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMustdjib, A. Suhaimi----
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; Pencemaran Nama Baik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Users 3213 not found.
Date Deposited: 09 Jan 2017 03:49
Last Modified: 05 May 2020 14:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14756

Actions (login required)

View Item View Item