Studi komparasi antara pemikiran Munawir Sjadzali dan M. Quraish Shihab tentang bagian harta warisan anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abdulloh, Arif (2017) Studi komparasi antara pemikiran Munawir Sjadzali dan M. Quraish Shihab tentang bagian harta warisan anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Arif Abdulloh C01212009 ok.pdf

Download (6MB)

Abstract

Sripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Studi Komparasi Antara Pemikiran Munawir Sjadzali dan M. Quraish Shihab tentang Bagian Harta Warisan Anak Perempuan Dalam Hukum Kewarisan Islam”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan pemikiran Munawir Sjadzali dan pemikiran M. Quraish Shihab tentang bagian harta warisan anak perempuan dalam hukum waris Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif. Data penelitiannya bersifat kualitatif, diperoleh melalui kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif dan komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara pemikiran Munawir Sjadzali dan pemikiran M. Quraish Shihab. Perbedaan yang ditemukan adalah Munawir Sjadzali menganggap bahwa reaktualisasi hukum waris bisa dilakukan 1:1 sebab dirasa bahwa konteks kebutuhan masa kini telah berbeda, sedangkan M. Quraish Shihab tetap berpendapat bahwa pembagian warisan anak laki-laki dan perempuan 2:1 karena kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar disebabkan karena tuntutan memberi nafkah. Sedangkan persamaannya adalah Munawir Sjadzali dan M. Quraish Shihab memberikan jalan keluar bagi orang tua untuk memberikan harta kekayaannya kepada anak-anaknnya selagi masih hidup. Sehingga, dengan demikian apabila orang tua meninggal dunia maka harta yang harus dibagi menurut fara>id menjadi sedikit. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran: 1. Kepada seluruh mayarakat muslim khususnya para akademisi dan intelektual Islam hendaknya tidak tidak hanya terpaku dengan pandangan satu tokoh pemikir Islam saja. Pandangan tersebut haruslah dipahami, dianalisa, dan dikomparasikan dengan pandangan pemikir lain yang berbeda. Sebab dari situlah kita akan mampu memahami implentasi hukum Islam dengan baik dan menyeluruh. 2. Adanya perbedaan pandangan, cara pengambilan hukum maupun prinsip yang digunakan para tokoh pemikir Islam hendaknya tidak kita jadikan sebagai pemecah belah umat, akan tetapi perbedaan tersebut kita jadikan kekayaan pemikiran dan aneka ragam metode ijtihad yang dimiliki oleh Islam, yang nantinya perbedaan tersebut menjadi rahmatan lil a>lami>n. 3. Hendaknya kita jadikan Al-Qur’an dan Hadist sebagai pedoman bagi setiap masalah, karena kedua sumber hukum tersebut adalah sumber hukum utama untuk menyelesaikan masalah yang semakin komplek. dan mudah-mudahan tulisan ini kiranya dapat memberikan manfaat dan dapat membeikan sumbangsih bagi kajian-kajian ilmu keIslaman.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Abdulloh, Ariffariheroik@gmail.comC01212009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChairah, DakwatulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Ahli Waris
Hukum Islam
Keywords: Munawir Sjadzali; M. Quraish Shihab; harta warisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Abdulloh Arif
Date Deposited: 27 Feb 2017 06:20
Last Modified: 02 Aug 2024 03:05
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/15669

Actions (login required)

View Item View Item