Tinjauan hukum Islam terhadap praktek utang uang dengan menitipkan barang di pasar Bangil Kabupaten Pasuruan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Elvie Zuhriyah, Elvie Zuhriyah (1992) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek utang uang dengan menitipkan barang di pasar Bangil Kabupaten Pasuruan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (282kB) | Preview

Abstract

Dalam dunia kenyataan banyak terdapat orang-orang yang beragama Islam melakukan utang piutang sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, antara lain dengan bentuk utang uang, tapi dengan cara menitipkan barang perhiasan (emas) sebagai tanggungannya. Dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, mereka berkewajiban mentaati aturan hukum utang piutang menurut hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana diskripsi tentang praktek utang uang dengan menitipkan barang oleh orang-orang yang beragama Islam di pasar Bangil Kab. Pasuruan. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek utang uang dengan menitipkan barang (emas) tersebut. Metode analisa datanya dianalisis secara kuantitatif, yang kemudian metode pembahasannya menggunakan metode induktif dan metode komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Praktek utang uang dengan menitipkan barang di pasar Bangil Kabupaten Pasuruan adalah dengan cara, mula-mula menghitung barang tersebut sesuai dengan harga jual (emas pergram), misalnya : berat emas tersebut 10 gr, dalam hal ini emas kalau membeli pergramnya Rp 20.000,- tetapi didalam menggadaikan lain harganya yaitu : Rp 17.000 per gramnya. Jadi dalam hal ini apabila berate mas tersebut sepuluh gram , maka utangnya tidak boleh lebih dari Rp 170.000,-. 2. Menurut hukum Islam praktek utang uang dengan menitipkan barang di pasar Bangil Kabupaten Pasuruan tidak sesuai dengan hukum Islam sebab di dalamnya terdapat unsur riba’, pada waktu pengembalian ada kelebihan

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Elvie Zuhriyah, Elvie ZuhriyahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Utang Piutang
Keywords: hukum Islam; utang piutang; penitipan barang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 25 Apr 2017 07:29
Last Modified: 25 Apr 2017 07:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16174

Actions (login required)

View Item View Item