Tinjauan hukum Islam terhadap denda yang tidak tercantum pada akad Musharakah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BMT Harapan Ummat Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Roni, Achmad (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap denda yang tidak tercantum pada akad Musharakah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BMT Harapan Ummat Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (716kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (434kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi .pdf

Download (539kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (694kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (912kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (590kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (719kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (716kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka .pdf

Download (600kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, bagaimana penerapan denda pada akad musharakah di KSPPS BMT Harapan Ummat Sidoarjo? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap denda yang tidak tercantum pada akad musharakah di KSPPS BMT Harapan Ummat Sidoarjo? Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, maksudnya pembahasan dimulai dengan mengumpulkan data yang telah diperoleh dari lapangan tentang denda yang tidak tercantum pada akad musharakah di KSPPS BMT Harapan Ummat Sidoarjo, kemudian dianalisis dengan hukum Islam tentang akad dan Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kasus pembebanan denda yang tidak tercantum pada akad musharakah di KSPPS BMT Harapan Ummat, tidak didahului dengan kesepakatan antara pihak BMT dan nasabah ketika pihak nasabah terlambat membayar angsuran satu hari atau lebih dari jatuh tempo pembayaran, pihak BMT langsung memberikan denda berupa infaq kepada pihak nasabah yang terlambat membayar angsuran. Hal ini membuat tindakan tanpa persetujuan kedua belah pihak telah menciderai salah satu syarat dalam hal perjanjian atau akad yaitu kesepakatan sehingga membuat akad tersebut menjadi tidak sah. Pemberlakuan denda pun tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 karena penerapannya, besaran denda tidak ditentukan di awal akad dan semua nasabah yang terlambat tidak diseleksi untuk di kenakan denda padahal menurut Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 besaran denda ditentukan di awal akad dan yang menjadi kriteria untuk memberikan denda atas keterlambatan adalah nasabah yang mampu namun menunda pembayaran. Sejalan dengan kesimpulan di atas, kepada pihak BMT dapat menjelaskan dan mencantumkannya pada akad musharakah tentang adanya denda berupa infaq apabila ada nasabah yang terlambat membayar angsuran dari waktu pembayaran yang telah ditentukan dan menyeleksi nasabah yang terlambat untuk dikenakan denda. Perlu perbaikan managemen BMT, supaya pihak BMT tidak lupa menagih nasabah dan membebankan denda bagi nasabah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Roni, AchmadRoniadot@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perjanjian
Keywords: Denda; musharakah; koperasi simpan pinjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Roni Achmad
Date Deposited: 03 May 2017 03:14
Last Modified: 24 Aug 2017 03:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16535

Actions (login required)

View Item View Item